Nasional

Simak! KPK Beberkan Kronologi dan Duduk Perkara Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 18/03/2025 11:07 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ikut dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Awal pekan lalu, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan yang beralamat di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dugaan rasuah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar ini.

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budianto, menegaskan status RK – panggilan akrab Ridwan Kamil – masih sebagai saksi. Peluang pemanggilan RK didasarkan oleh kebutuhan penyidik dalam mengungkap kasus. Sejauh ini, RK sendiri bersifat kooperatif, seraya menanggapi penggeledahan rumahnya terkait dugaan korupsi Bank BJB dengan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ungkap RK lewat keterangan tertulis usai rumahnya digeledah KPK, Senin (10/3/2025) pekan lalu.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB, Kamis (13/3/2025). Sejak 27 Februari lalu, KPK sudah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) untuk lima tersangka. Para tersangka yang berasal dari pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan pemimpin Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) selaku pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku pengendali agensi PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Lewat penggeledahan pada 12 lokasi selama 10-13 Maret 2025, penyidik KPK menyita uang tunai deposito dengan total Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, tanah, rumah, dokumen, hingga bangunan. Rumah eks Gubernur Jabar RK dan kantor Bank BJB di Bandung termasuk lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan KPK.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam keterangan pers pada Kamis (13/3/2025) lalu di Gedung KPK, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank. Kebutuhan itu dikelola oleh Divisi Corsec Bank BJB sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam perusahaan agensi.

 

Namun dari temuan penyidikan, terdapat selisih uang dengan jumlah tak wajar yang diterima agensi dengan yang dibayarkan mereka ke sejumlah media. Selisih tersebut menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp222 miliar.

Selain itu, penunjukan enam agensi dilakukan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Yuddy dan Widi sebagai pejabat pembuat komitmen Bank BJB diduga memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.

 

Jika dirinci, PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress sebesar Rp49 miliar. Kedua tersangka juga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran atau post bidding.

KPK mengungkap anggaran iklan Bank BJB dalam periode 2021-2023 sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar. Hasil penyidikan, dari Rp300 miliar tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya,

"Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo.

Menurut Budi, KPK akan menggunakan metode follow the money dalam mengungkap kasus rasuah ini. Metode tersebut memfokuskan penyidikan pada pelacakan aliran dana untuk membongkar keterlibatan para pelaku.

Alih-alih hanya mengandalkan kesaksian serta dokumen administratif, lewat metode ini KPK bisa menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pusaran kasus. Termasuk aliran dana ke rekening pihak-pihak tertentu, pengeluaran yang tidak wajar, hingga upaya pencucian uang melalui perusahaan-perusahaan cangkang. Metode follow the money juga menjadi alat yang ampuh dalam mengurai kemungkinan keterlibatan tokoh politik.

Pasalnya, kasus dugan korupsi pengadaan iklan Bank BJB sebetulnya sudah terendus oleh KPK sejak tahun lalu. Namun saat itu KPK belum mau mengungkap nama-nama tersangka dan belum mengeluarkan Sprindik. Selain itu, laporan temuan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Maret 2024 lalu juga menunjukan kejanggalan realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan. Laporan bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 itu berisi audit BPK terhadap kegiatan bank BJB periode 2021-2023.

Sebagai informasi, dalam periode tersebut, Ridwan Kamil menjabat Gubernur Jawa Barat dan menjadi pemegang saham mayoritas Bank BJB. Pasalnya, Pemprov Jabar merupakan pemegang saham terbesar bank daerah itu. Gubernur Jabar berperan dalam pengambilan keputusan strategis bank dalam rapat umum pemegang saham, serta urusan pengangkatan pejabat di bank BJB.

Artikel Lainnya