Jakarta, INDONEWS.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II
menggelar kegiatan Sosialisasi Perpajakan bagi Instansi Pemerintah di Aula Lantai 2 Kanwil DJP
Jakarta Selatan II pada Senin, 27 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 40 Wajib Pajak dari berbagai
Instansi Pemerintah di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan II diantaranya: Kementerian
Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan termasuk 6 Rumah Sakit, Kementerian Keuangan (BPPK dan KPPN V), dan Badan Pusat Statistik.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Dwi Astuti menegaskan bahwa kolaborasi
antara DJP dan instansi pemerintah merupakan kunci utama dalam memperkuat basis kepatuhan serta memastikan setiap rupiah pajak yang dibayarkan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Era digital telah mengubah cara kita bekerja dan berinteraksi, termasuk dalam bidang perpajakan.
DJP terus berkomitmen menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan melalui transformasi digital. Semangat perubahan ini perlu kita tularkan bersama agar tercipta budaya
kepatuhan pajak yang berkelanjutan,” ujar Dwi Astuti.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur pemerintah
terhadap kewajiban perpajakan khususnya mengenai PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta
Pemotongan & Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah; serta
pengisian SPT Tahunan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan terbaru Coretax yang kini
menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem administrasi perpajakan.
Materi mengenai PMK Nomor 59/PMK.03/2022 disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli
Madya Yudha Wijaya. Sedangkan materi mengenai cara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax
disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Fanita Pratiwi, Fungsional Penyuluh Pajak
Ahli Pertama Nur Khamid, dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Lilik Handayani. Suasana
sosialisasi berlangsung interaktif. Peserta dengan antusias mengikuti simulasi pengisian SPT
Tahunan dan tak ragu melontarkan berbagai pertanyaan seputar teknis pengisian, impersonate akun Coretax, pemotongan pajak atas pegawai tidak tetap, hingga mekanisme penerapan aturan TER
(Tarif Efektif Rata-Rata) bagi profesi dokter.
Sebagai bentuk dukungan, Kanwil DJP Jakarta Selatan II membuka kesempatan bagi instansi
pemerintah yang memerlukan pelatihan atau asistensi lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan
untuk mengundang narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Selatan II maupun Kantor Pelayanan Pajak
yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II tanpa biaya (gratis).
“Kalau ada pegawai pajak yang meminta imbalan dalam bentuk apa pun atau dugaan pelanggaran
kode etik, jangan sungkan untuk langsung lapor. Kita sudah punya saluran pengaduan resmi yang
siap menindaklanjuti setiap laporan. Dukung kami dalam mewujudkan pelayanan pajak yang bersih,
profesional, dan berintegritas tinggi.” Pungkas Dwi Astuti.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berharap para peserta dapat menjadi agen
perubahan di instansinya masing-masing, turut mendukung implementasi sistem perpajakan digital
melalui Coretax, dan berperan aktif dalam membangun ekosistem pajak yang modern, adil, dan berintegritas.