Nasional

Kasus PT APBS Bergulir, Komite IPPI Ungkap Dugaan Permintaan Uang Rp3 Miliar

Oleh : rio apricianditho - Selasa, 11/08/2026 13:43 WIB


Kaka Suminta juga Ketua Forum EMKL Indonesia Sebagai praktisi logistik di Pelabuhan.
Kaka Suminta juga Ketua Forum EMKL Indonesia Sebagai praktisi logistik di Pelabuhan.

Jakarta, INDONEWS.ID – Komite Independen Pemantau Pelabuhan Indonesia (Komite IPPI) menilai proses hukum terhadap enam pekerja PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak mengarah pada dugaan kriminalisasi.

Penilaian tersebut disampaikan Komite IPPI Melalui Ketua Umumnya yakni Kaka Suminta, setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam persidangan di Surabaya pada 5 Agustus 2026.

Ketua Umum Komite IPPI, Kaka Suminta., menyatakan pihaknya menyayangkan tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada keenam pekerja tersebut. Menurutnya, tuntutan antara dua hingga empat tahun penjara dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar mengenai ada atau tidaknya kerugian negara yang nyata serta keterlibatan individual masing-masing terdakwa.

“Kami dari KOMITE IPPI Komunitas Pemantau Pelabuhan, menyayangkan ancaman hukuman yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang melibatkan enam karyawan PT APBS sebagai terdakwanya. Mereka masing-masing telah menerima ancaman hukuman dari jaksa penuntut umum, mulai dari dua hingga empat tahun, dengan berbagai denda uang lainnya,” kata Suminta dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Enam terdakwa tersebut yakni Ardhy Wahyu Basuki yang dituntut tiga tahun penjara, Dwi Wahyu Setyawan dua tahun, Erna Hayu Handayani dua tahun, Made Yuni Christina tiga tahun, Hendiek Eko Setiantoro tiga tahun, dan Firmaniansyah empat tahun penjara.

Lima terdakwa pertama juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Sementara Firmaniansyah selain dituntut empat tahun penjara dan denda, juga dibebani uang pengganti sekitar Rp13 miliar. Menurut catatan pihak pendamping, uang pengganti tersebut berkaitan dengan selisih dari angka kerugian sekitar Rp83 miliar setelah dikurangi sekitar Rp70 miliar.


KOMITE IPPI Soroti Tidak Adanya Aliran Dana


KOMITE IPPI menyoroti fakta bahwa, berdasarkan informasi yang mereka terima, tidak ditemukan aliran dana kepada keenam terdakwa.

Suminta mengatakan tidak adanya penerimaan pribadi memang tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana korupsi. Namun, menurut dia, fakta tersebut tetap penting untuk menguji motif, kesengajaan, konflik kepentingan, tujuan menguntungkan pihak tertentu, hingga dasar pembebanan uang pengganti kepada terdakwa.

“Terkait aliran dana ini sesuatu yang penting dalam membuktikan perilaku korupsi, yang bisa menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. Dalam konteks ini enam terdakwa tersebut tidak ditemukan aliran dana atau menerima manfaat dari kasus ini,” ujar Suminta.

Menurut dia, perkara tersebut seharusnya tidak semata-mata dibangun berdasarkan perbedaan angka dalam kontrak. Pembuktian harus melihat secara menyeluruh kerugian yang benar-benar terjadi, kewajaran harga, penggunaan kapal sewa, struktur konsolidasi korporasi, hingga kesalahan masing-masing individu.


Selisih Kontrak Tidak Otomatis Menjadi Kerugian Negara


KOMITE IPPI juga mempertanyakan penggunaan istilah akuntansi dalam konstruksi perkara tersebut.

Suminta menjelaskan, pendapatan dalam laporan keuangan tidak dapat disamakan begitu saja dengan laba. APBS, kata dia, mencatat pendapatan dari pekerjaan pengerukan sekaligus berbagai biaya yang melekat pada pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Biaya tersebut antara lain biaya langsung dan tidak langsung, pajak, risiko, mobilisasi, bahan bakar, survei, asuransi, biaya pendanaan, manajemen proyek, serta biaya lainnya.

Laporan APBS selanjutnya dikonsolidasikan secara berjenjang melalui Pelindo Marine Service (PMS), Subholding Pelindo Jasa Maritim (SPJM), hingga Pelindo sebagai holding.

“Dalam term istilah akuntansi keuangan jangan sampai dipaksakan menjadi sebuah diksi perbuatan korupsi, terlebih istilah dan maknanya sangat berbeda,” kata Suminta.

Karena itu, KOMITE IPPI menilai angka sekitar Rp83,215 miliar yang disebut dalam perkara harus terlebih dahulu direkonstruksi secara menyeluruh. Rekonstruksi tersebut, menurut mereka, harus melihat general ledger proyek, job-cost sheet, tagihan setiap termin, biaya kapal, bahan bakar, mobilisasi, survei, asuransi, pajak, biaya pendanaan, manajemen proyek, tanggung jawab mutu, serta arus kas yang benar-benar keluar kepada pihak eksternal.

Hal tersebut dinilai penting karena terdapat struktur hubungan antara Pelindo, SPJM, PMS, dan APBS. Dalam laporan keuangan konsolidasian, transaksi dan saldo antarentitas dalam satu grup pada prinsipnya dieliminasi.

KOMITE IPPI menilai mekanisme tersebut perlu diperhitungkan agar margin internal dalam satu grup tidak secara mekanis dianggap sebagai kerugian negara.


Soroti Tuntutan Jaksa yang Dinilai Dipaksakan


Dugaan kriminalisasi juga dikaitkan Oleh KOMITE IPPI dengan proses pembacaan tuntutan di persidangan.

Menurut informasi yang diterima organisasi tersebut dari pihak yang mengikuti persidangan, agenda pembacaan tuntutan sempat tertunda dan kemudian dilanjutkan sekitar pukul 18.00.

Majelis hakim disebut sempat mempertanyakan kesiapan jaksa karena waktu satu minggu sebelumnya telah diberikan, sementara dokumen tuntutan dikabarkan masih harus dikonfirmasi kepada kantor.

Bagi KOMITE IPPI, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap keenam terdakwa.

“Kondisi memaksakan pembacaan tuntutan nampak jelas dari informasi yang KOMITE IPPI dapatkan. Tentu ini menjadi pertanyaan besar dalam penegakan keadilan yang menimpa enam terdakwa karyawan PT APBS,” tutur Suminta.

Meski demikian, keterlambatan atau persoalan teknis dalam penyampaian dokumen tuntutan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa substansi tuntutan jaksa keliru.

Namun, KOMITE IPPI menilai tuntutan pidana seharusnya disusun secara matang, konsisten dan terverifikasi. Terlebih, tuntutan tersebut dapat berujung pada hilangnya kebebasan seseorang, denda, uang pengganti, hingga dampak panjang terhadap kehidupan keluarga terdakwa.


Klaim Ada Dugaan Pemerasan Rp3 Miliar


Di tengah proses hukum tersebut, KOMITE IPPI juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan upaya pemerasan terhadap para terdakwa.

Suminta menyebut informasi itu diperoleh dari para terdakwa yang, menurut dia, secara terpisah menyampaikan adanya dugaan permintaan uang agar perkara mereka tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Suminta mengaitkan dugaan tersebut dengan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tanjung Perak, Ricky Setiawan, yang disebut masih menjabat ketika dugaan tersebut terjadi.

“Para terdakwa secara terpisah membuka informasi kepada kami KOMITE IPPI, bahwa mantan Kajari di sana. diduga telah mencoba melakukan pemerasan agar perkaranya tidak lanjut ke pengadilan untuk memberikan nilai uang sebesar Rp3 miliar. Dan atas dasar ini kami telah laporkan dugaan ini kepada JAMWAS dan Jaksa Agung di Kejagung,” ungkap Suminta.

Dugaan tersebut merupakan tudingan yang disampaikan KOMITE IPPI dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.


Hakim Diminta Uji Pembuktian Secara Ketat


KOMITE IPPI selanjutnya meminta majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk menguji secara ketat seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada keenam terdakwa.

Menurut organisasi tersebut, pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas. Namun, ketegasan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dalam menentukan kesalahan seseorang.

“Pemberantasan korupsi harus tetap tegas. Tidak boleh ada perlindungan bagi suap, kickback, kolusi, konflik kepentingan, atau pembayaran tanpa prestasi. Dan semua ketegasan dari hakim tersebut tidak boleh menghilangkan ketelitian dan prosedur yang benar,” ujar Suminta.

KOMITE IPPI menilai majelis hakim tidak diminta untuk membela para terdakwa. Sebaliknya, hakim diminta memastikan hukum tidak diterapkan secara berlebihan terhadap pekerja yang didakwa melakukan tindak pidana.

Ada enam pertanyaan yang menurut KOMITE IPPI harus dijawab dalam proses persidangan.

Pertama, apakah benar terdapat kerugian Pelindo yang aktual. Kedua, apakah nilai pekerjaan yang diterima telah diperhitungkan. Ketiga, apakah margin intra-grup telah dipisahkan dari arus kas eksternal.

Keempat, apakah harga SAI dan Rukindo terbukti tidak wajar. Kelima, apakah penggunaan kapal merupakan sewa alat produksi atau pengalihan seluruh pekerjaan. Keenam, apakah kesalahan masing-masing terdakwa benar-benar terbukti secara individual.

Menurut KOMITE IPPI, pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan perkara tidak berhenti pada perbedaan angka kontrak maupun persoalan administratif.

“Apabila pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab secara sah dan meyakinkan, hukum tidak boleh menutup kekurangan pembuktian dengan asumsi,” kata Suminta.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Pada tahap inilah, KOMITE IPPI berharap seluruh dalil jaksa maupun pembelaan para terdakwa diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

“Sebab keadilan bukan diukur dari berapa banyak orang berhasil dituntut. Keadilan diukur dari keberanian menghukum orang yang terbukti bersalah—dan keberanian yang sama besarnya untuk tidak menghukum ketika unsur pidananya tidak terbukti,” pungkas Suminta. Ketua KIPPI Kaka Suminta.

Artikel Lainnya