Jakarta, INDONEWS.ID – Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait buku berjudul “Gibran End Game”. Laporan tersebut dibuat pada Jumat (24/4) dan telah teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Irwan mengaku merasa dirugikan setelah membeli buku tersebut dalam jumlah besar. Ia menyebut awalnya berencana membeli antara 200 hingga 300 eksemplar, namun baru merealisasikan pembelian sebanyak 60 buku dengan total nilai Rp6.002.500.
“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu setelah membeli buku ‘Gibran End Game’,” ujar Irwan kepada wartawan.
Irwan menjelaskan, pembelian dilakukan saat kegiatan car free day (CFD) di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2026. Ia mengaku tertarik dengan isi buku yang ditulis Rismon sehingga memutuskan untuk membeli dalam jumlah banyak.
Namun, seiring berjalannya waktu, Irwan mengaku terkejut setelah Rismon disebut membuat pernyataan yang bertolak belakang dengan isi bukunya.
“Saya tidak menyangka, Saudara Rismon justru menganulir dan tidak mengakui isi buku tersebut. Bahkan dia menyatakan isi buku itu bohong dan palsu,” katanya.
Atas dasar itu, Irwan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rismon menggunakan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Dalam laporannya, Irwan turut menyerahkan barang bukti berupa buku “Gibran End Game” serta bukti pembayaran pembelian.
Sebelumnya, Rismon juga sempat terseret kasus lain terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam perkara tersebut, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Namun, kasus tersebut berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah permohonan Rismon disetujui oleh Jokowi selaku pelapor. Kepolisian kemudian mencabut status tersangka dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan SP3 terhadap Rismon telah diterbitkan pada 14 April 2026.
Kasus terbaru yang dilaporkan Irwan kini tengah diproses oleh kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.