Nasional

Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Gugat Keabsahan Penggeledahan oleh Polda Metro Jaya

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 29/06/2026 11:38 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Roy menyatakan permohonan praperadilan tersebut diajukan karena menilai proses penangkapan hingga penggeledahan yang dialaminya tidak sesuai prosedur hukum. Salah satu keberatannya adalah tidak adanya pemberitahuan kepada pengurus lingkungan setempat saat tindakan dilakukan.

"Kalau ada upaya paksa, baik pemanggilan maupun penangkapan paksa, seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur. Misalnya diketahui oleh RT dan RW setempat. Ini sama sekali tidak ada. Sudah dikonfirmasi, RT dan RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," kata Roy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Roy mengaku penyidik langsung memasuki rumah hingga melakukan penggeledahan di kamar kerjanya. Ia mengatakan tindakan tersebut membuat keluarganya terkejut, bahkan istrinya sempat berteriak saat mengetahui keberadaan petugas di dalam rumah.

"Saya mendengar istri saya berteriak waktu itu. Saya memang sudah berada di kamar kerja sejak pagi, kemudian menuju kamar dan ternyata di situ sudah berkumpul penyidik. Tanpa disertai satpam," ujarnya.

Atas dasar itu, Roy menilai tindakan aparat telah melanggar prosedur dan hak-haknya sebagai warga negara. Menurutnya, permohonan praperadilan diajukan untuk menguji legalitas tindakan penyidik, bukan untuk menghambat proses persidangan perkara pokok.

"Yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, serta melanggar hukum. Upaya ini adalah pemenuhan hak-hak saya yang sudah dilanggar, bukan untuk memperlambat atau mengganggu persidangan perkara utamanya," tegas Roy.

Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026 dan teregister dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara itu, Roy menggugat Pemerintah melalui Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Keamanan Negara, dan Tim Penyidik sebagai Tergugat I. Sementara Tergugat II adalah Pemerintah melalui Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, objek permohonan praperadilan tersebut adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo.

Artikel Lainnya