Nasional

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Tapi Wajib Lapor Seminggu Sekali

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 22/06/2026 19:15 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebagai gantinya, keduanya dikenakan kewajiban melapor satu kali setiap pekan.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah permohonan yang diajukan pihak tersangka.

“Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata Marcelo di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Menurut Marcelo, jaksa menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga Roy Suryo maupun dokter Tifa. Dalam surat tersebut, pihak keluarga menyatakan kesediaan menjadi penjamin dan siap menanggung konsekuensi apabila kedua tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, kata dia, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“Mereka menyatakan akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku serta tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud demi menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa selama proses penuntutan berlangsung.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Pelimpahan tahap II itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa yang dilakukan penyidik pada Jumat (19/6). Polisi menyebut langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kehadiran para tersangka dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan dilakukan semata-mata untuk menjamin kelancaran proses pelimpahan perkara.

“Guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.

Setelah diamankan, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Tim dokter kemudian merekomendasikan keduanya menjalani perawatan inap guna menjaga kondisi kesehatan tetap stabil.

Dengan pelimpahan tahap II yang telah dilakukan, proses hukum perkara dugaan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Joko Widodo kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan.

Artikel Lainnya