Nasional

Tak Mau Berdamai, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 22/06/2026 19:03 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID – Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa menolak tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang disampaikan jaksa penuntut umum saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Kuasa hukum keduanya, Gafur Sangadji, mengatakan tawaran tersebut disampaikan jaksa ketika proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan.

"Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo," kata Gafur di Kejari Jakarta Selatan.

Selain opsi perdamaian, kata Gafur, jaksa juga menawarkan kemungkinan pengakuan bersalah atau plea bargaining kepada kedua tersangka. Namun, Roy Suryo dan dokter Tifa menolak seluruh tawaran tersebut.

Menurut Gafur, kliennya secara tegas menyatakan tidak akan menempuh jalur damai dengan pelapor dan tetap meyakini bahwa tindakan yang mereka lakukan tidak mengandung unsur pidana.

"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak," ujarnya.

Ia menambahkan, Roy dan Tifa merasa tidak pernah melakukan kesalahan karena hanya melakukan penelitian terhadap objek ijazah yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.

Kasus ini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa pada Jumat (19/6) sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kehadiran kedua tersangka selama proses pelimpahan berlangsung.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.

Setelah diamankan, Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim medis merekomendasikan keduanya menjalani perawatan inap guna menjaga kondisi kesehatan tetap stabil.

Pada Senin (22/6), penyidik Polda Metro Jaya resmi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Artikel Lainnya