Nasional

Dampak Depresiasi Rupiah Terhadap Potensi Kepailitan

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 26/06/2026 09:02 WIB


 

 Oleh

Dr. Wirawan B. Ilyas, Ak, SH, MH, MSI, CPA., BKP (Akuntan Forensik, Advokat, Vice Managing Partner TIMES LAW FIRM)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sudah menjadi fakta kalau saat ini nilai rupiah melemah terhadap US Dollar, yang pastinya berdampak pada ekonomi nasional, karena barang yang dibutuhkan dunia industri dan konsumsi masyarakat didominasi impor. Kenaikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas sebagai imbas dari melemahnya mata uang rupiah tersebut.

Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis dan cepat. Jika tidak, dampak multiganda bisa terjadi pada segala lini kehidupan masyarakat. Tulisan ini hendak mengulas dampaknya terhadap korporasi swasta maupun BUMN sebagai pelaku ekonomi nasional yang merupakan pilar ekonomi nasional.

Struktur Pembiayaan

Ekspansi perusahaan membutuhkan sumber pembiayaan jangka panjang dengan nilai relatif besar, umumnya didominasi instrumen utang yang mengakibatkan Debt Equity Ratio semakin meningkat.

Pada umumnya, perjanjian korporasi dengan kreditor menggunakan basis mata uang US Dollar untuk mitigasi risiko kurs. Hal demikian belajar dari pengalaman kasus keuangan pada tahun 1998 saat krisis moneter. Akibatnya, nilai utang dalam rupiah membengkak, sedangkan nilai aset dalam rupiah menurun karena adanya penyusutan dan impairment dari sisi akuntansi yang dibukukan sebagai kerugian.

Keadaan yang demikian mengakibatkan gap yang semakin besar antara nilai aset dan nilai utang yang berdampak terhadap kerugian selisih kurs disamping kerugian operasional, karena melemahnya daya beli masyarakat yang memberi tekanan berat terhadap penjualan korporasi.

Risiko Bisnis dan Kepailitan

Menyikapi kondisi tersebut, risiko bisnis kekinian dapat berujung terjadinya financial distress yang berpotensi pailit akibat tingginya beban pokok penjualan dan beban operasional dan non operasional korporasi diikuti dengan penurunan arus kas, berakibat korporasi mengalami gagal bayar atas utang, khususnya utang yang jatuh tempo dalam US Dollar.

Financial Distress korporasi dapat dibaca dari berbagai indikator, seperti net working capital yang negatif, earning before interest and tax yang negatif, berujung pada Retained Earning negatif, secara kumulatif menjadi tekanan keuangan secara menyeluruh. Porsi utang jangka panjang yang jatuh tempo pada tahun 2026 terlihat pada peningkatan utang jangka pendek dalam laporan keuangan per 31 Desember 2025.

Umumnya jumlah kreditor pada korporasi lebih dari satu pihak, sehingga kemungkinan  gagal bayar yang berujung gugatan pailit melalui tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, "Permohonan pailit dapat diajukan apabila ada lebih dari satu kreditor, dan debitor tidak bayar lunas minimal satu utang kepada salah satu kreditor".

Seandainya debitor tidak memenuhi kewajiban, kreditor mempunyai hak memperoleh pemenuhan dari harta milik debitor. Jika debitor hanya punya satu kreditor, maka harta kekayaan debitor yang dijadikan jaminan utang (sesuai Pasal 1131 KUH Perdata) tidak perlu dilakukan pengaturan atas hasil penjualannya.

Seluruh hasil penjualan harta kekayaan debitor sudah pasti menjadi sumber pelunasan untuk kreditor satu-satunya tersebut. Tidak akan muncul kekhawatiran adanya perebutan terhadap pembagian hasil penjualan harta kekayaan debitor, karena debitor hanya ada satu. Mitigasi risiko dilakukan korporasi antara lain melalui renegoisasi pinjaman dengan kreditor.

Pengalaman penulis, hal ini tidak mudah ditengah ketidakpastian global yang tidak dapat dipastikan kapan akan berakhir. Lalu, opsi lain menawarkan debt to equity swap, suatu pola restrukturisasi dimana debitor memberikan kepada kreditor hak konversi utang menjadi saham, dengan nilai signifikan kepada kreditor.

Hal ini sejalan dengan asas hukum kepailitan yakni asas kelangsungan usaha (going concern). Jika kreditor tersebut merupakan pihak asing, porsi kepemilikan asing akan menjadi dominan secara bertahap melalui berbagai skema peningkatan investasi dalam rangka ekspansi bisnis yang pada akhirnya terjadilah take over ownership secara signifikan, dengan kata lain pemilik lama terdelusi.

Upaya Pemerintah

Untuk itu pemerintah harus berupaya melakukan penguatan rupiah dan pembenahan fundamental ekonomi serta kepastian hukum didalam negeri, yang merupakan kebijakan utama yang sangat mendesak dengan peta jalan yang jelas dan terukur. Hal ini berlaku juga untuk kereta api cepat, dimana nilai utang dan bunga makin besar, sehingga kebijakan restrukturisasi dapat berpotensi menjadi debt to equity swap.

Jika hal ini tidak tercapai kesepakatan, maka opsi akhir yang terjadi adalah proses pailit. Memang, UU kepailitan menganut asas kelangsungan usaha yang mengutamakan keberlanjutan usaha, sehingga opsi debt to equity swap merupakan suatu keniscayaan atau merupakan upaya akhir.

Apabila kepailitan semakin banyak terjadi pada korporasi di Indonesia, jelas akan mengganggu keseimbangan bisnis, karena penyelesaian sengketa pailit membutuhkan durasi waktu panjang hingga ke tahap terbitnya kepastian melalui putusan Mahkamah Agung. Itu yang patut dipertimbangkan pemerintah dalam situasi tekanan ekonomi dan bisnis yang amat berat agar upaya penyelamatan segera dilakukan. 

Pemerintah mesti fokus pada penguatan domestik melalui langkah memberi kepastian hukum yang dapat memberi kepercayaan pada publik. Penguatan ekonomi domestik dengan berbagai langkah strategis, berupa peninjauan kembali poyek-proyek yang membebani fiskal secara signifikan merupakan opsi amat relevan, termasuk peninjauan ulang struktur kabinet agar menjadi lebih ramping dan efektif, sehingga tekanan berat beban fiskal berkurang signifikan sehingga mampu memberi sinyal penguatan terhadap kurs rupiah. Program makan bergizi gratis sudah saatnya ditinjau ulang kembali, termasuk koperasi merah putih yang membebani fiskal secara signifikan, sehingga kondisi fiskal dapat semakin sehat dan kuat menghadapi situasi kekinian yang sedang tidak baik-baik saja.

Disisi  penerimaan pajak, agar meninjau ulang tarif PPN agar diturunkan guna memperkuat daya beli masyarakat atas barang konsumsi, mengingat kontribusi konsumsi masyarakat terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sangat signifikan, jika daya beli masyarakat meningkat maka pasti kegiatan produksi ikut meningkat akan berdampak positif terhadap ketenagakerjaan. Penurunan tarif PPh Badan juga patut dilakukan agar kompetitif dengan negara-negara tetangga, khususnya dalam upaya mencegah terjadinya transfer pricing. Dengan demikian kondisi fiskal akan menguat secara berkelanjutan. Pada akhirnya, kegairahan ekonomi domestik meningkat dan kepercayaan publik berangsur-angsur pulih kembali, rupiah kembali perkasa.

Kurs rupiah terhadap US Dollar merupakan cerminan kekuatan ekonomi suatu negara dalam kancah internasional. Jika mata uang rupiah lemah terhadap mata uang asing dampaknya akan berantai. Salah satunya nilai utang korporasi Indonesia dalam rupiah semakin meningkat yang berpotensi terjadi pailit karena gagal bayar. Untuk itu pemerintah harus segera mengambil langkah strategis yang radikal. Langkah kebijakan ekonomi yang biasa-biasa saja tidak akan mampu menghadapi situasi yang luar biasa harus dengan kebijakan yang luar biasa juga.

 

Artikel Lainnya