Nasional

Mendagri : Unsur Legalitas Terbitnya Perppu Ormas Telah Terpenuhi

Oleh : luska - Rabu, 30/08/2017 18:20 WIB

Sidang MK.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Saat memberikan keterangannya dari pihak pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan telah terjadi kekosongan hukum untuk menindak ormas memakai UU Ormas, kekosongan itulah yang pada akhirnya membuat pemerintah menerbitkan Perppu Ormas.

“Kekosongan hukum enggak bisa diatasi dengan membuat undang-undang, bisa-bisa lama. Tapi di sisi lain perlu kepastian untuk segera diselesaikan,” kata Tjahjo, di Gedung MK, Rabu (30/8/2017).

Dikatakan Mendagri pemerintah percaya diri bahwa aspek legalitas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah terpenuhi.

Apalagi, lanjutnya, ada ormas yang teridentifikasi ingin mengubah dasar negara Pancasila. Pemerintah sebagai pendukung Pancasila, tentu tidak menginginkan dasar negara digantikan.

“Paham yang bertentangan dengan Pancasila akan cepat nyebarnya, jadi ini sangat mendesak dan perlu perhatian khusus. Sayangnya, ada keterbatasan pada UU Ormas yang berlaku saat ini,” lanjutnya.

Dengan Perppu, maka ideologi negara Pancasila akan tetap terjaga. Para ormas yang berniat mengganti Pancasila pasti akan ditertibkan pemerintah.

“Sarana yang paling cepat dan konstitusional adalah dengan Perppu. Pemerintah bisa cabut badan hukum ormas yang enggak sesuai dengan Pancasila, salah satunya HTI,” pungkasnya.(Lka)

 

Artikel Terkait