INDONEWS.ID

  • Selasa, 01/05/2018 16:05 WIB
  • Moeldoko : Salurkan Aspirasi Buruh Dengan Gembira, Damai, kreativitas dan Produktivitas berkarya

  • Oleh :
    • luska
Moeldoko : Salurkan Aspirasi Buruh Dengan Gembira, Damai, kreativitas dan Produktivitas berkarya
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ucapkan selamat bagi para buruh dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2018 di seluruh Indonesia.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ucapkan selamat bagi para buruh dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2018 di seluruh Indonesia. Moledoko mengatakan salurkan aspirasi para buruh dengan gembira, damai, serta melahirkan kreativitas dan produktivitas tinggi dalam berkarya.

"Selamat Hari Buruh. Salurkan aspirasi dengan gembira dan damai. Mudah-mudahan berbagai proyek infrastruktur segera selesai, sehingga beragam investasi mulai dari pendirian pabrik dan industri hingga investasi di sektor jasa berjalan lebih baik," kata Moeldoko melalui siaran persnya kepada wartawan, Selasa (1/5/2018).

Baca juga : Jamin Keselamatan Warga Sipil, Komnas HAM Dorong Pendekatan Terukur di Papua

"Dengan demikian, tenaga kerja akan terserap lebih banyak. Para pekerja akan memiliki banyak pilihan untuk menjadi lebih sejahtera hidupnya," lanjutnya.

Diterangkan mantan Panglima TNI ini, terkait Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) yang menjadi isu dalam berbagai aksi peringatan May Day tahun ini, Perpres ini diterbitkan dengan spirit perlindungan tenaga kerja nasional, menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri.

Baca juga : Duta Damai dan Duta Santri: Mata Telinga dan Ujung Tombak Lawan Ideologi Radikal Terorisme

"Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita," kata Moeldoko.

menurutnya, Perpres 20/2018 juga mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Namun hal tersebut diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.

Baca juga : Said Salahudin: Proses Rekap di Kecamatan Perlu Dilanjutkan

Selain itu, Perpres ini mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan TKA di lapangan. Dalam Perpres yang lama, tidak ada kejelasan sanksi atas pelanggaran itu.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Pepres ini tidak perlu dibawa ke ranah politis, yang bertujuan hanya untuk menyerang pemerintahan Presiden Jokowi. Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini, sehingga Moeldoko memandang tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR dan Uji Materi MA.

Saat ini, pemerintah gencar membangun infrastruktur, mulai dari jalan tol, pelabuhan, bandar udara, jembatan hingga bendungan dan irigasi, proyek infrastruktur tersebut dibangun sebagai tulang punggung ekonomi di Indonesia.

"Saya berharap dengan selesainya proyek infrastruktur itu, investasi sektor industri dan jasa tumbuh subur, dengan demikian, tenaga kerja akan terserap lebih banyak, para pekerja akan memiliki banyak pilihan untuk menjadi lebih sejahtera hidupnya," tulis Moeldoko dalam akun Facebooknya. (Lka)

Artikel Terkait
Jamin Keselamatan Warga Sipil, Komnas HAM Dorong Pendekatan Terukur di Papua
Duta Damai dan Duta Santri: Mata Telinga dan Ujung Tombak Lawan Ideologi Radikal Terorisme
Said Salahudin: Proses Rekap di Kecamatan Perlu Dilanjutkan
Artikel Terkini
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas