Jakarta, INDONEWS.ID – Adanya ada informasi mengenai Warga Negara Asing (WNA) memiliki e-KTP di wilayah Cianjur, langsung direspon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut anggota Komisi II DPR RI Firman Subagyo, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 63 tentang Administrasi Kependudukan. Warga negara asing atau WNA yang tinggal di Indonensia, baik karena sudah menikah atau bekerja berhak memiliki KTP, yang sekarang berganti menjadi e-KTP. Hanya saja WNA itu tidak punya hak pilih.
“Khusus KTP WNA itu sudah diatur sejak dulu di UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 63 tentang Administrasi Kependudukan. KPUD Cianjur salah input, dan WNA itu tidak mempunyai hak pilih sebelum menjadi WNI,” tegas anggota Komisi II DPR RI Firman Subagyo di gedung parlemen, Kamis (28/2/2019).
Politisi Golkar ini meminta, masyarakat tak kaget dengan kasus e-KTP di Cianjur tersebut. Apalagi keluar masuk suatu negara itu harus mempunyai identitas.
“Ada WNA yang hanya bertujuan wisata, kerja, dan tinggal dengan menikah dengan WNI. Salahnya warna e-KTP WNI dengan e-KTP WNA itu sama. Harusnya berbeda agar mudahkan perbedaan kedua macam e-KTP WNI dan WNA itu,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil, Kemendagri, Ir. I Gede Suratma menegaskan, kasus e-KTP Cianjur itu seolah-olah terjadi tiba-tiba karena menjelang pemilu 2019. “Itu tak benar, karena NIK itu sifatnya tunggal. Ternyata NIK warga Cianjur Sdr Bahar yang harusnya NIK 3203011002720011, tapi yang beredar NIK 3203012503770011,” katanya.
Sementara itu untuk e-KTP WNA yang dikeluarkan oleh Dukcapil, kata Suratma, hanya 1600 e-KTP, sehingga sangat mudah dicermati masyarakat.
“Jadi, untuk memverifikasi NIK itu cukup di 6 angka digit kedua dari e-KTP yang menunjukkan tanggal bulan dan tahun kelahiran seseorang.” Jelas Suratna.