INDONEWS.ID

  • Kamis, 28/02/2019 22:30 WIB
  • Politisi Golkar: WNA Tidak Memiliki Hak Pilih

  • Oleh :
    • hendro
Politisi Golkar: WNA Tidak Memiliki Hak Pilih
Politisi Golkar yang juga Anggota Komisi II DPR RI Firman Subagyo

Jakarta, INDONEWS.ID – Adanya ada informasi mengenai Warga Negara Asing (WNA) memiliki e-KTP di wilayah Cianjur, langsung direspon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurut anggota Komisi II DPR RI Firman Subagyo, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 63 tentang Administrasi Kependudukan. Warga negara asing atau WNA yang tinggal di Indonensia, baik karena sudah menikah atau bekerja berhak memiliki KTP, yang sekarang berganti menjadi e-KTP. Hanya saja WNA itu tidak punya hak pilih.

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

“Khusus KTP WNA itu sudah diatur sejak dulu di UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 63 tentang Administrasi Kependudukan. KPUD Cianjur salah input, dan WNA itu tidak mempunyai hak pilih sebelum menjadi WNI,” tegas anggota Komisi II DPR RI Firman Subagyo di gedung parlemen, Kamis (28/2/2019).

Politisi Golkar ini meminta, masyarakat tak kaget dengan kasus e-KTP di Cianjur tersebut.  Apalagi keluar masuk suatu negara itu harus mempunyai identitas.

Baca juga : Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T

“Ada WNA yang hanya bertujuan wisata, kerja, dan tinggal dengan menikah dengan WNI. Salahnya warna e-KTP WNI dengan e-KTP WNA itu sama. Harusnya berbeda agar mudahkan perbedaan kedua macam e-KTP WNI dan WNA itu,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil, Kemendagri, Ir. I Gede Suratma menegaskan,  kasus e-KTP Cianjur itu seolah-olah terjadi tiba-tiba karena menjelang pemilu 2019. “Itu tak benar, karena NIK itu sifatnya tunggal. Ternyata NIK warga Cianjur Sdr Bahar yang harusnya NIK 3203011002720011, tapi yang beredar NIK 3203012503770011,” katanya.

Baca juga : Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR

Sementara itu untuk  e-KTP WNA yang dikeluarkan oleh Dukcapil, kata Suratma, hanya 1600 e-KTP, sehingga sangat  mudah dicermati masyarakat. 

“Jadi, untuk memverifikasi NIK itu cukup di 6 angka digit kedua dari e-KTP yang menunjukkan tanggal bulan dan tahun kelahiran seseorang.” Jelas Suratna.

Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T
Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas