INDONEWS.ID

  • Rabu, 26/06/2019 18:01 WIB
  • Wiranto: Aksi Massa di Depan Mahkamah Konstitusi Tidak Akan Ditoleransi

  • Oleh :
    • Mancik
Wiranto: Aksi Massa di Depan Mahkamah Konstitusi Tidak Akan Ditoleransi
Menkopolhukam Wiranto menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi aksi massa di depan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Jawapos.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi aksi demonstrasi depan MK. Hal ini ia sampaikan menanggapi rencana aksi massa jelang putusan sengketa pilpres di MK.

Wiranto sendiri telah memastikan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan izin demonstrasi depan MK jelang putusan sengketa pilpres. Pihak kepolisian akan membubarkan secara paksa jika kegiatan aksi massa teta dilaksanakan.

Baca juga : Kemenko Polhukam Kawal Pemilu Tetap Kondusif Hingga 20 Maret

"Kalau ada demonstrasi liar, saya katakan tentu ada sponsornya, ada yang menggerakkan, yang bertanggungjawab mereka, nanti akan kita cari," kata Wiranto di Jakarta, Rabu,(26/06)

Ia juga mengingatkan, kegiatan aksi massa perlu mendapatkan izin dari pihak kepolisian.Izin tersebut bukan bermaksud untuk menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasi.

Baca juga : Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara

Namun, Wiranto kembali menegaskan, pemerintah maupun pihak keamanan ingin memastikan kegiatan aksi massa berjalan dengan baik. Selain itu, kegiatan seperti ini tidak akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pokoknya kita tidak kasih izin untuk demonstrasi sekitar MK. Kalau ada demonstrasi berarti nggak ada izin," jelasnya.

Baca juga : Puluhan Masa dari KAPMP Desak Polri Periksa Wiranto, Agum Gumelar dan Penulis Buku Hitam Prabowo

Hal senada disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah memberikan instruksi kepada bawahannya untuk tidak memberikan izin kegiatan aksi massa depan MK.

Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya ancaman keamanan nasional. Selain itu, menghindari terjadinya gangguan proses pengambilan putusan sengketa pilpres.

"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro Jaya kepada BIN Kepolisian tidak memberikan izin (aksi massa) di depan MK," tegas Tito.

Adapun dalil hukum larangan aksi di atas yakni Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam pasal 6 disebutkan ada 5 hal yang tidak membolehkan aksi massa, diantaranya yakni yang menganggu ketertiban umum, dan mengganggu hak asasi orang lain*( Marsi Edon)

Artikel Terkait
Kemenko Polhukam Kawal Pemilu Tetap Kondusif Hingga 20 Maret
Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara
Puluhan Masa dari KAPMP Desak Polri Periksa Wiranto, Agum Gumelar dan Penulis Buku Hitam Prabowo
Artikel Terkini
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas