INDONEWS.ID

  • Senin, 14/10/2019 20:55 WIB
  • KPK Tetapkan Mantan Bupati Seruyan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Tetapkan Mantan Bupati Seruyan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Darwin Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012.

"Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan satu orang sebagat tersangka, yakni DAL (Darwan Ali) selaku Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013," kata Jubir KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Febri menuturkan dalam kasus ini, Darwin Ali diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 20,84 miliar dari nilai proyek sekitar Rp 127,4 miliar.

Dijelaskan Febri, kasus korupsi ini bermula saat Pemkab Seruyan merencanakan pembangunan pelabuhan laut pada 2004. Rencana ini mulai direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Pada 2007, Dinas Perhubungann Pemkab Seruyan mengalokasikan anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung. Sekitar Januari 2007, Darwin memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT. SKJ (Swa Karya Jaya).

"Diduga, Direktur PT. SKJ adalah kawan dekat DAL yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003. Sementara, pada tahun 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT. SKJ sejumlah Rp 687,5 juta. Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp 20,84 miliar," ungkap Febri.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Darwin disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas