Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa Agung, HM Prasetyo telah mengajukan banding atas vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara penistaan agama.
“Kami sudah memutuskan banding. Waktu berpikir selama 7 hari sudah terlewati. Dan sebelum 7 hari, JPU sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).
Dijelaskan Prasetyo dalam pengajuan banding ini untuk mengimbangi langkah pengacara Ahok, juga untuk menguji ketepatan pasal yang menjerat Ahok.
Dalam dakwaan, lanjut Prasetyo, Ahok dijerat dengan pasal alternatif, yakni Pasal 156 tentang Penistaan Golongan dan Pasal 156a tentang Penistaan Agama.
Dalam persidangan penistaan agama, jaksa menggunakan Pasal 156 tentang Penistaan Golongan. Namun vonis hakim justru berkata lain, Ahok dijerat Pasal 156a tentang Penistaan Agama.
Jaksa, tambah Prasetyo, perlu menguji perbedaan ini. Apalagi perbedaan tersebut menyinggung kebenaran hakiki dan profesionalitas JPU. (Lka)