INDONEWS.ID

  • Jum'at, 25/09/2020 20:59 WIB
  • Sudah Ditangkap, Polisi Dalami Latar Belakang Tersangka Pelaku Pelecehan Rapid Test di Bandara

  • Oleh :
    • Ronald
Sudah Ditangkap, Polisi Dalami Latar Belakang Tersangka Pelaku Pelecehan Rapid Test di Bandara
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi telah menangkap EY, tersangka penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial LHI di Terminal III, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, saat melakukan rapid tes dan hendak terbak ke Nias pasa 13 September 2020 lalu.

"Hari ini sekitar pukul 00.00 dini hari tersangka EY telah diamankan oleh Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno Hatta," ungkap Kompol Alexander Yuriko, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta di Terminal II E Kedatangan, Bandara Soekarno Hatta, Jumat (25/9/2020).

Baca juga : Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"

Ia menyatakan, diamankannya tersangka, berkat bantuan dan doa dari masyarakat sehingga polisi bisa menangkap pelaku yang dianggap tidak mematuhi hukum dan mencoba melarikan diri.

"Sudah kita (polisi_Red) panggil berkal-kali, namun malah kabur," tandasnya.

Baca juga : Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba

Sementara itu, ditempat terpisah, Polda Metro Jaya terus melakukan penelusuran terkait kasus ini. Penyidik juga telah memeriksa PT Kimia Farma tempat tersangka EF bekerja. 

"Dari keterangan PT Kimia Farma bahwa yang bersangkutan merupakan lulusan universitas Sumtera Utara juga gelar akademi dari tersangka adalah sarjana kedokteran tapi belum KOAS atau sertifikasi sebagai dokter karena dia adalah lulusan baru," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).

Baca juga : Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU

Oleh karena itu, kata Yusri, penyidik memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada hari ini, Jumat (25/9). Pemeriksaan terhadap IDI dilakukan untuk memastikan apakah tersangka EF adalah seorang dokter atau hanya tenaga kesehatan. Kemudian, Yusri menegaskan, petugas terus melakukan pengejaran yang menghilang dari tempat indekost-nya.

"Juga akan memeriksa universitas di Sumatera Utara di mana tersangka ini kuliah, kita memastikan lagi dia adalah sarjana kedokteran, untuk dari IDI sendiri rencana baru hari ini bisa datang, kita juga terus melakukan pengejaran," terang Yusri.

Sebelumnya, petugas telah juga melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli P2TP2 dari Gianyar Bali untuk bisa mengetahui psikologi dari pelapor sendiri. Karena memang, kata Yusri, pelapor tengah berada di Bali. Hingga saat ini sudah ada 15 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, termasuk rekan dekat korban sendiri.

"Kemarin kita menghimbau tersangka ini bisa hadir mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai apa yang dilaporkan oleh korban pada saat korban merasa dilakukan pelecehan dan juga penipuan di terminal 3," tambahnya.

Terkait tindakan pelecehan yang dilakukan EF, Yusri mengaku pihaknya masih mendalami, termasuk dari rekaman CCTV bandara. Memang dari rekaman CCTV itu, antara EF dengan korban sedang berdua dalam kondisi dekat.

"Kita masih mendalami terus keterangan saksi yang ada. Kalau memang ada disana kita akan jerat dengan Pasal 294," ujar Yusri. (rnl)

Artikel Terkait
Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"
Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba
Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas