INDONEWS.ID

  • Sabtu, 17/10/2020 20:29 WIB
  • LaNyalla Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Profesi Broker Properti di Jawa Timur

  • Oleh :
    • Mancik
LaNyalla Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Profesi Broker Properti di Jawa Timur
Senator asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat melakukan reses di Jatim.

Surabaya, INDONEWS.ID - Senator asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan perhatian khsusus terkait dengan pentingnya sertifikais profesi bagi broker properti di Jawa Timur. Hal ini berkaitan erat dengan peningkatan sumber daya manusia dala pembangunan bangsa.

LaNyalla yang merupakan Ketua DPR RI dalam kunjungan ke Jatim menegaskan, sertifikasi properti bagi seluruh tenaga kerja, termasuk tenaga kerja yang berprofesi sebagai broker properti. Ini harus menjadi perhatian bersama.

Baca juga : Calon DPD RI Maksimus Ramses Lalongkoe Kunjungi Ketua IKMR Kupang

"Ini harus menjadi kosentrasi kita bersama. Bagaimana broker properti di Jatim, bisa tersertifikasi semua. Karena hingga saat ini, kabarnya jumlah broker yang tersertifikasi masih sangat kecil," kata LaNyalla saat melakukan reses di Jawa Timur, Sabtu,(17/10/2020)

Menurut LaNyalla, selain bisa menumbuhkan kepercayaan konsumen kepada broker, sertifikat yang dimiliki juga menjadi bukti bahwa tenaga kerja broker tersebut profesional dan berstandar nasional. Dampak selanjutnya, mereka akan mampu bersaing di pasar global.

Baca juga : Forum Pemuda Intelektual Riau Dorong Generasi Muda Jadi Calon DPR dan DPD RI

Sementara itu, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Nasional, Tritan Saputra mengungkapkan bahwa persaingan antar broker properti saat ini cukup ketat.

Untuk memenangkannya, diperlukan keahlian khusus agar mampu menggaet konsumen. Dan itu bisa dicapai jika seorang broker telah tersertifikasi.

Baca juga : Temui LaNyalla, Paguyuban Peternak Rakyat Magetan Minta Pendampingan

Namun kenyataannya, jumlah broker properti yang tersertifikasi sangat kecil, tidak sampai 10 persen.

"Harapan kami, semua broker harus memiliki sertifikat kompetensi broker properti agar dalam bekerja bisa sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan Kepmenaker Nomor 343 Tahun 2015. Jadi sebenarnya aturan sudah ada, tetapi implementasi belum maksimal. Ini perlu dukungan DPD RI," ujar Tritan.

Standar kompetensi tersebut juga berfungsi untuk menjembatani antara developer dengan buyer WNA, agar mereka tahu kebijakan dan peraturan tentang kepemilikan properti di Indonesia.

Ini penting karena aturan terbaru yang tertera dalam UU Cipta Kerja, WNA boleh membeli properti di Indonesia.

Di tempat yang sama, Ketua Komite Skema LSP Broker Properti Nasional, Rudy Susanto berharap DPD RI dapat memberikan perhatian kepada hal ini.

Sehingga BNSP dapat lebih sering menggelar uji kompetensi kepada para broker properti untuk selanjutnya bisa menerbitkan lebih banyak sertifikat broker properti. (*)

Artikel Terkait
Calon DPD RI Maksimus Ramses Lalongkoe Kunjungi Ketua IKMR Kupang
Forum Pemuda Intelektual Riau Dorong Generasi Muda Jadi Calon DPR dan DPD RI
Temui LaNyalla, Paguyuban Peternak Rakyat Magetan Minta Pendampingan
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas