INDONEWS.ID

  • Kamis, 07/01/2021 23:01 WIB
  • Doni Monardo Optimis PPKM Mampu Tekan Angka Kasus Covid-19

  • Oleh :
    • Mancik
Doni Monardo Optimis PPKM Mampu Tekan Angka Kasus Covid-19
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo berharap, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diberlakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021 mendatang dapat menekan angka kasus Covid-19.

Doni mengaku optimis, hal itu dapat terwujud, sebab berkaca dari momentum pembatasan yang dilakukan pada pertengahan September hingga November tahun lalu telah dapat menurunkan kasus aktif dari 67 ribu menjadi 54 ribu atau turun hingga kurang lebih 20 persen. Dia juga berharap pada periode ini, prosentase penurunan angka kasus dapat lebih besar lagi.

Baca juga : Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru

"Artinya pengalaman yang lalu ini sekarang kita ulangi kembali lewat pembatasan dan kita harapkan prosentasenya bisa lebih besar dibandingkan pada periode September dan November awal. Pada saat itu terjadi penurunan sekitar 20 persen," ujar Doni di Jakarta, Kamis (701/2021).

Menurutnya, langkah yang diambil Pemerintah terkait PPKM tersebut sekaligus merupakan momentum yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sebagaimana yang menjadi arahan dari Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto. Tentunya, hal itu hanya dapat dilakukan dengan cara-cara yang efektif dalam meningkatkan kedisiplinan

Baca juga : Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH untuk ASN pada Selasa dan Rabu

"Diperlukan sebuah cara yang efektif dalam upaya meningkatkan disiplin masyarakat. Kita tidak berharap bahwa pada periode ini kita kehilangan momentum. Bulan Januari ini adalah momentum terbaik bagi perkembangan di bidang ekonomi kita," ungkap Doni.

Lebih lanjut, cara yang dapat diambil dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat menurut Doni adalah dengan memanfaatkan seluruh jaringan pemerintah sampai ke tingkat yang paling rendah, yaitu desa/kelurahan.

Baca juga : Musim Mas Kembali Distribusikan Ribuan Paket Sembako Ramadan ke Ponpes di Jakarta dan Jawa Timur

Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait upaya yang segera dan harus di lakukan di seluruh lapisan pemerintah daerah, dengan mengaktifkan kembali posko Covid-19.

Pada implementasinya nanti, posko tersebut akan berfungsi sebagai kontrol masyarakat terhadap kedisiplin warga yang merujuk pada protokol kesehatan 3M, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak menghindari kerumunan. Diharapkan dengan posko tersebut, edukasi dan sosialisasi tidak berhenti.

"Untuk kembali mengaktifkan posko di seluruh kabupaten/kota dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Bagi mereka yang abai tentu perlu diberikan sanksi dan kita harapkan ada ketegasan dari para pihak yang memang memiliki kewenangan untuk mengatur itu semua," jelas Doni.

"Di posko ini dapat terdiri dari berbagai unsur dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan TNI/Polri yang berada pada satu sistem, sehingga edukasi dan sosialisasi tidak berhenti," imbuhnya.

Adapun Doni meminta kerja sama baik dari Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka menekan angka kasus melalui upaya-upaya tersebut dapat terus dijaga.

Dia juga menekankan bahwa berjuang melawan Covid-19 secara serentak menjadi momentum yang baik bagi seluruh masyarakat sekaligus merupakan hak dan kewajiban untuk bela negara melalui profesi dan peranan masing-masing.

"Kerja sama dari berbagai komponen Pusat dan Daerah harus dijaga," kata Doni.

"Kita sebagai warga negara punya hak dan kewajiban untuk bela negara, inilah momentum terbaik bagi kita, sesuai dengan profesi kita masing-masing," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru.

Keputusan yang diambil melalui Rapat Terbatas di Istana Negara pada Rabu (6/1) itu akan mengatur seluruh kebijakan terkait penanganan Covid-19 secara mikro di Pulau Jawa dan Bali, yang didasarkan pada kriteria angka kematian, kasus aktif, ketersediaan Rumah Sakit, kesembuhan dan tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.*

 

Artikel Terkait
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH untuk ASN pada Selasa dan Rabu
Musim Mas Kembali Distribusikan Ribuan Paket Sembako Ramadan ke Ponpes di Jakarta dan Jawa Timur
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas