Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah terus melakukan upaya transisi pemulihan setelah bencana alam akibat siklon tropis seroja di NTT. Salah satunya adalah menetapkan periode transisi sebagai masa waktu menyelesaikan upaya pembangunan dan penanganan warga yang warga bencana alam beberapa waktu lalu.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah, khususnya di Kabupaten Kupang telah menetapkan waktu selama enam bulan sebagai masa transisi untuk mengerjakan hal-hal penting berkaitan dengan penanganan pasca bencana.
Dari waktu enam bulan yang sudah ditetapkan, pemerintah akan berupaya mempercepat penanganannya sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas secara normal.
"Sekarang sedang memasuki masa transisi rehabilitasi dan mudah-mudahan dalam waktu yang singkat nanti bisa terselesaikan. (Masa transisi) enam bulan, tapi kita upayakan sebelum enam bulan sudah tuntas," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah terus menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada masyarakat terdampak bencana selama periode transisi. Dengan demikian, masyarakat tidak merasakan kesulitan mendapatkan kebutuhan sehari-hari.
Adapun terkait dengan hunian sementara, menurut Muhadjir, pemerintah belum melakukan pembangunan untuk hunian sementara bagi masyarakat. Sebagai penggantinya, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 500 ribu per-KK selama tiga bulan, selama warga yang terdampak bencana tinggal bersama dengan keluarga mereka.
Sementara itu, masyarakat yang rumah rusak berat akan menerima bantuan Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta.
Pemberian bantuan dengan nominal di atas telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 2/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Ini masih ada pilihan apakah mereka tetap tinggal di sini sambil memperbaiki aliran Sungai Pukdale atau direlokasi, nanti akan kita konsultasikan kepada Pak Menteri PUPR," jelas Muhadjir.
"Kalau pun nanti direlokasi, lahan yang di sini tetap akan menjadi hak milik mereka dan bisa dimanfaatkan untuk perkebunan," tutupnya.*