INDONEWS.ID

  • Rabu, 25/08/2021 08:15 WIB
  • Putuskan Tak Tahan 2 Tersangka Penembakan Laskar FPI, Ini Alasan Kejagung

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Putuskan Tak Tahan 2 Tersangka Penembakan Laskar FPI, Ini Alasan Kejagung
6 laskar FPI (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Agung memutuskan tidak menahan dua anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyebut tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif Jaksa. Keduanya tidak ditahan karena merupakan anggota kepolisian yang mendapat jaminan tidak kabur dari atasannya.

Baca juga : Simak! Duduk Perkara Dugaan Korupsi Garuda Indonesia, Erick Thohir Lapor Kejagung

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan objektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif, dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," kata Leonard, Rabu (25/8/2021).

Leonard mengatakan saat ini surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Timur. Nantinya, keduanya akan segera disidangkan.

Baca juga : Kronologi Tim Satgas Kejagung RI Tangkap Oknum Jaksa di NTT bersama Seorang Pengusaha

"Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tukasnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) resmi melimpahkan tahap II kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga : Penembakan Laskar FPI, Eks Waka BIN: Ada Misi Lain atau Kecerobohan Petugas

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Bareskrim) bertempat di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Leonard, Jakarta.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu, Primair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Artikel Terkait
Simak! Duduk Perkara Dugaan Korupsi Garuda Indonesia, Erick Thohir Lapor Kejagung
Kronologi Tim Satgas Kejagung RI Tangkap Oknum Jaksa di NTT bersama Seorang Pengusaha
Penembakan Laskar FPI, Eks Waka BIN: Ada Misi Lain atau Kecerobohan Petugas
Artikel Terkini
Wujudkan Kemandirian Daerah, Kepala BSKDN Dorong Proyek Perubahan Jadi Inovasi
Dies Natalis ke-57, Universitas YARSI Wisuda 406 Sarjana dan Pascasarjana
Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
PNM Excellence Award Bukti Nyata Apresiasi PNM Untuk Karyawan dan Unit Kerja Terbaik
Karya Sastra Puisi Indonesia dan Kazakhstan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas