INDONEWS.ID

  • Selasa, 09/11/2021 18:37 WIB
  • Dirkrimum Polda Metro Jaya Dihadirkan dalam Sidang Laskar FPI di PN Jaksel

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Dirkrimum Polda Metro Jaya Dihadirkan dalam Sidang Laskar FPI di PN Jaksel
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM50 Tol Jakarta-Cikampek. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

Untuk saksi yang dihadirkan secara langsung dalam sidang yakni DirReskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat serta AKBP Handik Zusen yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga : Apresiasi Putusan Hakim, Kuasa Hukum: Pintu Keadilan Tengah Dibuka Lebar bagi KNLI

Tubagus memberikan kesaksian terkait awal mula terjadinya kasus yang menewaskan para Laskar FPI tersebut. Perkara itu bermula dari dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Muhammad Rizieq Syihab (MRS).

Kala itu, MRS enggan untuk memenuhi panggilan polisi usai dilayangkan surat panggilan atas perkara tersebut.

Baca juga : Dinilai Lamban dan Tidak Transparan, MAKI Gugat KPK Ke PN Jaksel

"Panggilan pertama tanggal 1 Desember dan kedua 7 Desember tak hadir, saat kami layangkan panggilan itu tak semudah dibayangkan. Kami diadang hanya untuk memberikan panggilan," kata Tubagus di persidangan, Jakarta, Selasa (9/11).

Meski demikian, polisi masih bisa memberikan atau menyampaikan surat panggilan itu.

Baca juga : KPK Tidak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Imam Nahrawi

"Pertama perintahkan Kasubdit Resmob, hasil tersebut dilakukan monitoring, baik fisik dan medsos. Lalu, dari laporan informasi itu memuat banyak hal kemudian perintah penyidikan, laporan yang diberikan bahwa MRS (Habib Rizieq) akan datang memutihkan Polda Metro," ujarnya.

Dari informasi itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui rencana pergerakan massa yang akan datang ke Polda Metro Jaya.

"Surat perintah penyelidikan untuk mengetahui kantong-kantong, mengetahui rencana pergerakan massa," sebutnya.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait tugas seorang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). Pertanyaan itu dijawab Tubagus dengan menjabarkan tugas fungsi penyelidikan, pengawasan penyelidikan, hingga melakukan analisa pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.

"Itu kapasitas Dirkrimum," ujar Tubagus.

"Saat saudara menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan, yang surat anda terbitkan. Analisis seperti apa yang anda keluarkan," tanya JPU.

Tubagus kembali menjawab, analisis itu berupa menemukan suatu tindak pidana. Jika akan ada pengerahan massa dalam jumlah banyak ke Polda Metro Jaya, papar Tubagus, maka akan ada suatu tindak pidana baru yaitu kerumunan massa. Mengingat saat itu Ibukota sedang dalam aturan PSBB di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga, perlu dilakukan kontrol monitoring massa yang akan datang," papar Tubagus.

Lalu, terkait surat perintah penyelidikan itu disebutnya ditujukan pada Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kemudian, JPU bertanya kembali terhadap Tubagus, kepada siapa perintah tersebut ditujukan.

"Kasubdit III Resmob bersama anggotanya," ujar Tubagus.

Perintah itu, lanjut Tubagus, ditujukan untuk mengetahui kantong massa Rizieq yang berada di beberapa tempat. Seperti di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

Dakwaan

Diketahui, dalam surat dakwaan itu kedua terdakwa yakni Ipda MYO dan Briptu FR didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sebutnya.

Pada surat dakwaan itu mereka disebutkan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutupnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan sebanyak tiga orang. Ketiganya diketahui atas nama inisial F, Y dan EPZ.

Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan. Sehingga, berkas kasus milik EPZ ersebut dihentikan oleh penyidik.*

Artikel Terkait
Apresiasi Putusan Hakim, Kuasa Hukum: Pintu Keadilan Tengah Dibuka Lebar bagi KNLI
Dinilai Lamban dan Tidak Transparan, MAKI Gugat KPK Ke PN Jaksel
KPK Tidak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Imam Nahrawi
Artikel Terkini
Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi
Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental
Pelepasan 247 Calon Siswa Bintara Bakomsos dan Tamtama Polri Terpadu Tahun Angkatan 2024
Wujudkan Kemandirian Daerah, Kepala BSKDN Dorong Proyek Perubahan Jadi Inovasi
Dies Natalis ke-57, Universitas YARSI Wisuda 406 Sarjana dan Pascasarjana
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas