INDONEWS.ID

  • Sabtu, 25/12/2021 18:03 WIB
  • Kasus Tabrak Lari di Nagreg, TNI AD Pastikan Proses Hukum Terhadap Ketiga Oknum Anggotanya

  • Oleh :
    • luska
Kasus Tabrak Lari di Nagreg, TNI AD Pastikan Proses Hukum Terhadap Ketiga Oknum Anggotanya

Jakarta, INDONEWS.ID - TNI Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah mel atas kasus tabrak lari oleh oknum TNI dalam kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021)

Akibat kecelakaan tersebut, kedua korban meninggal ditempat bernama  Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila. 

Baca juga : Rotasi dan Mutasi di TNI, TNI Laksda Julius Widjojono Jadi Staf Khusus KSAL dan Mayjen Widi Prasetijono Jadi Dankodiklat TNI AD

TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyampaikan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keterlibatan oknum TNI AD.

"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” ucap Kadispenad di Madispenad, Jakarta Pusat,  Sabtu, (25/12/2021).

Baca juga : Pertahankan Juara Umum Piala Panglima TNI ke-16 Kalinya, Kasad Apresiasi Kontingen TNI AD

Diterangkan Kadispenad, ketiga oknum TNI AD tersebut saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

" Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta  memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," tegas Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna.

Baca juga : Tim Bola Basket TNI AD Raih Juara III Kapolri Cup 2023

" Pihak TNI AD siap bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," pungkas Kadaipenas Brigjen TNI Tatang Subarna, mengakhiri keterangannya. (Lka) 

Artikel Terkait
Rotasi dan Mutasi di TNI, TNI Laksda Julius Widjojono Jadi Staf Khusus KSAL dan Mayjen Widi Prasetijono Jadi Dankodiklat TNI AD
Pertahankan Juara Umum Piala Panglima TNI ke-16 Kalinya, Kasad Apresiasi Kontingen TNI AD
Tim Bola Basket TNI AD Raih Juara III Kapolri Cup 2023
Artikel Terkini
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas