INDONEWS.ID

  • Rabu, 13/07/2022 13:30 WIB
  • Teka-teki di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Polri

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Teka-teki di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Polri

Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus polisi tembak polisi terjadi di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya berinisial Bharada E.

Menurut polisi, aksi penembakan itu bukan tanpa sebab. Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri pejabat Polri itu hingga akhirnya berteriak. Teriakan itu yang kemudian menyulut kedatangan Bharada E hingga akhirnya terjadi penembakan.

Baca juga : RR: Vonis Ferdy Sambo Dkk Jadi Peluang Kembalikan Polri Ke Khittah

Dalam insiden itu, Brigadir J disebut pihak yang menembak terlebih dahulu. Tanpa sebab pasti, dia digambarkan sedang panik hingga melepaskan tujuh kali tembakan kepada Bharada E yang mendatanginya dari lantai atas. Namun, tak ada satu pun tembakan Brigadir J yang mengenai Bharada E.

Atas tembakan itu, Bharada E membalas. Total ada lima proyektil yang lepas dari senjata milik Tamtama kepolisian itu. Satu di antaranya mengenai dada Brigadir J hingga tewas. Di tubuh korban pun, terdapat 7 titik luka.

Baca juga : Vonis Mati Tak Segera Dilakukan dan Bisa Berubah Setelah 10 Tahun, Berikut Penjelasan Pemerintah

Kasus ini masih menyisakan banyak tanda tanya di kalangan publik. Tak ada bukti pasti juga yang dikantongi polisi terkait penembakan itu mengingat kamera pengawas atau CCTV di rumah Sambo mati saat kejadian.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan longgarnya pengawasan di rumah dinas milik Jenderal bintang dua tersebut.

Baca juga : Menko Polhukam: Ada `Gerakan Bawah Tanah` untuk Membebaskan Ferdy Sambo

"Apakah begitu longgarnya sistem pengamanan di rumah dinas seorang Kadiv Propam sehingga CCTV pun kabarnya rusak semua?" ucap Bambang kepada media Selasa (12/7).

Menurutnya, keberadaan personel pengamanan di rumah pejabat Polri itu juga menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, dari hasil pendalaman sejauh ini, hanya ada tiga orang yang menyaksikan atau terlibat dalam insiden itu.

Yakni, istri Ferdy Sambo yang diduga sebagai korban pelecehan seksual. Lalu, Brigadir J yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo dan diduga melecehkan. Serta, Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam yang bertugas mengamankan keluarga.

Ia beranggapan rumah seorang pejabat kepolisian tak mungkin hanya disinggahi oleh tiga pasukan pengamanan.

"Apakah tidak ada saksi-saksi yang lain. Kalau tidak ada saksi-saksi yang lain berarti hanya tiga orang yang berada di rumah dinas. Ini janggal bagi Rumdin pati (perwira tinggi) selevel Kadiv Propam," tambahnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi atas peristiwa tersebut. Namun dia tak membeberkan identitas para saksi.

Bambang menyebutkan bahwa penyelidikan menyeluruh terkait perkara tersebut harus dilakukan kepolisian. Mabes Polri, kata dia, harus membuka segala peluang kemungkinan terkait fakta-fakta dalam kasus itu.

Belum lagi, kata dia, motif Brigadir J nekat melakukan pelecehan kepada istri pimpinan di rumah dinas masih buram.

Di lain sisi, Bambang menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi Korps Bhayangkara untuk berbenah. Ia menyayangkan perilaku menyimpang anggota kepolisian malah terjadi di lingkaran terdekat pucuk pimpinan Divisi Propam.

Sebagai gambaran, Divisi Propam merupakan salah satu satuan kerja di Polri yang berfungsi untuk melakukan pengawasan dan penindakan kepada jajaran internal kepolisian. Ferdy Sambo pun kerap memberikan teguran dan aturan yang kerap terkait perilaku polisi nakal.

Salah satu yang sering mendapat sorotan ialah penggunaan senjata api yang tak sesuai aturan dan fungsinya. Kasus ini, kata Bambang, lantas menggambarkan kegagalan Sambo dalam memimpin Propam.

"Artinya Irjen Sambo juga ceroboh tidak bisa mengawasi perubahan-perubahan perilaku orang terdekat dan menjadi tanggung jawabnya," ucap dia.*

Artikel Terkait
RR: Vonis Ferdy Sambo Dkk Jadi Peluang Kembalikan Polri Ke Khittah
Vonis Mati Tak Segera Dilakukan dan Bisa Berubah Setelah 10 Tahun, Berikut Penjelasan Pemerintah
Menko Polhukam: Ada `Gerakan Bawah Tanah` untuk Membebaskan Ferdy Sambo
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas