Alasan Mengapa Rekayasa Laporan Keuangan Korporasi Publik dan Berbagai Kecurangan Terus Berlanjut
Ramainya pemberitaan tentang Febrie Adriansyah terkait dengan kasus BUMN Jiwasraya dan Asabri dengan nilai yang sangat fantastis memberi konfirmasi yang kuat bahwa tata kelola BUMN memang tidak baik-baik saja. Amatan penulis dilapangan, khususnya BUMN lembaga keuangan sangat rentan terjadinya fraud seperti yang juga terjadi pada PT Taspen, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Modus fraud umumnya dalam berbagai bentuk, termasuk fraud laporan keuangan (fraudulent financial statement).
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Oleh
Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP (Akuntan Forensik, Advokat)
Jakarta, INDONEWS.ID - Ramainya pemberitaan tentang Febrie Adriansyah terkait dengan kasus BUMN Jiwasraya dan Asabri dengan nilai yang sangat fantastis memberi konfirmasi yang kuat bahwa tata kelola BUMN memang tidak baik-baik saja.
Amatan penulis dilapangan, khususnya BUMN lembaga keuangan sangat rentan terjadinya fraud seperti yang juga terjadi pada PT Taspen, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Modus fraud umumnya dalam berbagai bentuk, termasuk fraud laporan keuangan (fraudulent financial statement).
Hal yang sama ditenggarai juga terjadi pada korporasi yang terdaftar dilingkungan pasar modal, baik Badan Usaha Swasta maupun BUMN, meskipun peringatan keras sudah berulang kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto diberbagai forum, tetapi fraud tersebut terus berlanjut.
Mengapa demikian ? Padahal laporan keuangan tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, bahkan laporan keuangan BUMN dan perusahaan dilingkungan pasar modal umumnya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang punya nama besar dilingkungan internasional maupun domestik.
Fraud
Sosiolog Edwin H. Sutherland memperkenalkan istilah “White Collar Crime”, atau kejahatan kerah putih. Istilah ini kembali populer dengan terungkapnya kasus Enron di Amerika Serikat dan kasus-kasus di Eropa. Begitu pula di Indonesia berbagai kasus besar terjadi, baik dilingkungan BUMN maupun korporasi yang terdaftar di pasar modal.
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) menggambarkan Occupational fraud dalam bentuk fraud tree, yang terdiri dari 3 (tiga) cabang utama, yakni Corruption, Asset Misappropriation dan Fraudulent Financial Statement (Tuanakotta, 2007).
Dalam tataran empiris ketiga bentuk kejahatan tersebut dilakukan secara terpadu. Korupsi dan penggelapan aset dibungkus dengan rapi berbasiskan dokumen yang diciptakan dengan skenario transaksi yang canggih dan menjelma menjadi angka-angka akuntansi dalam laporan keuangan audited. Untuk melacak dan membongkar kombinasi kejahatan luar biasa tersebut dibutuhkan kompetensi khusus, yakni akuntansi forensik.
Pembenaran rekayasa laporan keuangan (Fraudulent Financial Statement) dapat ditelusuri dari Positive Accounting Theory (Watts dan Zimmerman) yang memandang korporasi sebagai nexus of contact dengan tiga hipotesis yang dapat dijadikan pemahaman tindakan earning management, yaitu
The Bonus Plan Hypothesis. Managers of the firms with bonus plans are more likely to use accounting methods that increase current period reported income.
The Debt / Equity Hypothesis. The Higher the firm`s debt/ equity ratio, the more likely managers use accounting methods that increase income.
The Political Cost Hypothesis. Large firms rather than small firms are more likely to use accounting choices that reduce reported profits. Hipotesis tersebut mengimplikasikan bahwa Positive Accounting Theory (PAT) mengakui tiga bentuk hubungan, yakni :Antara manajemen (Direksi) dengan pemilik (shareholder); Antara manajemen dengan kreditor; Antara manajemen dengan pemerintah.
Penelitian mengenai rekayasa akuntansi keuangan di Indonesia telah banyak dilakukan sejak dulu melalui berbagai jurnal antara lain bahwa perusahaan publik melakukan rekayasa keuangan ketika mempublikasikan laporan keuangannya. Surifah, 2001 membuktikan bahwa perusahaan yang menderita kerugian melakukan rekayasa keuangan lebih besar dibandingkan perusahaan yang memperoleh keuntungan.
Bagi perusahaan dilingkungan pasar modal secara teoritis berbasiskan PAT dengan motivasi menjaga harga saham agar tetap menarik, sedangkan bagi BUMN tentu terdapat berbagai motivasi antara lain motivasi bonus (tantiem) dan memoles kinerja Direksi dan Komisaris seolah-olah korporasi berkinerja bagus.
Hal tersebut sangat mudah dilakukan dari sisi akuntansi khususnya pada korporasi yang laporan keuangannya konsolidasi, dimana segala bentuk rekayasa dilakukan pada entitas anak bahkan pada entitas cucu atau dibawahnya lagi, karena adanya keterbatasan laporan keuangan itu sendiri, antara lain :
Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dalam berbagai standar memperbolehkan beberapa alternatif metode akuntansi, yang menyebabkan laporan keuangan korporasi yang berbeda tidak selalu dapat diperbandingkan dan juga menggunakan berbagai estimasi akuntansi.
Konsep dasar akuntansi keuangan ada kalanya tidak sejalan bahkan bertentangan dengan aspek hukum, misalnya konsep “substance over form”
Di samping itu SAK yang terdiri dari sejumlah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) materinya sarat dengan aspek hukum perjanjian (perdata), yang berkaitan dengan pengakuan pendapatan dan beban. Hal ini dimungkinkan karena pemahaman akuntan terkait substansi hukum tersebut relatif kurang, sehingga rekayasa laporan keuangan berbasiskan perjanjian dapat dengan mudah dilakukan.
Management Fraud
Manajemen perusahaan terdiri dari manusia yang hidup dalam lingkungan nyata, penuh godaan, tekanan. Mengapa orang baik melakukan fraud ? Hal ini dapat dijelaskan secara gamblang dengan Fraud Triangle Theory yang menyatakan paling tidak terdapat tiga faktor penyebabnya, yakni motivation, opportunity dan justification.
Motivation karena kondisi ekonomi individual anggota manajemen atau kondisi ekonomi makro, keserakahan, ekspetasi pasar, tekanan dari berbagai pihak, regulasi, target laba yang ditetapkan RUPS, bonus atau tantiem yang diharapkan manajemen. Justification karena pelaku cenderung berfikir bahwa jika melakukan hal tercela tidak ada sanksi hukum yang berat, atau ada sanksi hukum tetapi relatif lebih ringan dibandingkan dengan hasil kejahatan.
Terkait dengan faktor opportunity yakni, lemahnya sistem pengendalian internal korporasi termasuk tidak kompeten dan independennya Komisaris Independen beserta Komite Audit sebagai oversight committee yang merupakan komponen utama dari Those Charged With Governance (TCWG). Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen tidak berbasiskan kompetensi dan profesionalitas seperti yang ramai dibahas diberbagai media.
Penggelapan aset perusahaan atau korupsi yang terjadi dalam perusahaan dapat dicegah sedini mungkin, jika bekerjanya deteksi dini sebagai alarm dan fungsi “Watchdog” sistem pengendalian menyolok dengan kencangnya. Fungsi-fungsi demikian nihil pada perusahaan-perusahaan yang penulis amati pada BUMN-BUMN yang terjerat berbagai kasus korupsi, penggelapan yang ramai saat ini.
Good Corporate Governance (GCG) sebagai konsep dalam manajemen modern sudah lama didengungkan, tetapi dalam tataran implementasi masih jauh, hanya indah untuk diucapkan, tetapi sulit untuk dilaksanakan, meskipun Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021 sudah lebih rinci menjabarkannya untuk dapat dilaksanakan, namun kenyataannya hanya dalam tataran diatas kertas belaka.
Bahkan Dewan Komisaris khususnya Komisaris Independen tidak paham fungsi sesungguhnya, padahal PUGKI menuntut peran strategis dari Komisaris Independen dengan perangkat Komite Auditnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan arahan sesuai dengan makna GCG sesungguhnya.
Modus Penggelapan Aset Perusahaan
Berbagai modus penggelapan aset khususnya uang perusahaan selama ini dilakukan dengan rapi, melalui sinergitas antara akuntansi dan dokumen hukum berjalan seiring, sehingga tidak mudah terdeteksi melalui general audit oleh Akuntan Publik. Transaksi investasi dengan nilai yang material dengan skema transaksi yang komplek dibungkus rapi melalui perjanjian yang mengacu kepada persyaratan sahnya suatu perjanjian sesuai dengan KUH Perdata Pasal 1320, sehingga akuntan internal perusahaan dengan berbekal dokumen turunannya melalukan pencatatan, penjurnalan dan proses pelaporan keuangan selanjutnya.
Bahkan lebih lanjut perjanjian tersebut dilakukan perbaikan melalui mekanisme addendum untuk menyesuaikan pasal-pasal perjanjian dengan kenyataan yang sarat dengan rekayasa jahat. Hal tersebut luput dari perhatian akuntan internal, bahkan internal auditor sekalipun, sehingga seolah-olah laporan kenangan terlihat baik-baik saja. Internal auditor pun tidak melakukan audit atas keabsahan perjanjian tersebut secara substansial karena keterbatasan pemahaman hukum, baik terkait dengan syarat subjektif maupun objektifnya. Karena yang dilihat hanya keberadaan dokumen perjanjian tersebut saja secara formiil.
Ini yang penulis sebut sebagai sinergitas antara “Akuntansi dengan hukum dalam melegalkan perbuatan jahat”. Untuk itu independensi dan kompetensi internal audit dan Komite Audit khususnya dibidang akuntansi forensik dan audit investigatif dan pemahaman hukum amatlah penting alias wajib, karena kejahatan keuangan berkembang sangat pesat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Instrumen keuangan dalam industri sektor keuangan dan pasar modal beserta produk derivatifnya “berlari kencang” khususnya dalam era global dan teknologi informasi yang canggih saat ini.
Kepiawaian dibidang hukum merupakan suatu keniscayaan bagi Internal Auditor, Komite Audit, dan Komisaris Independen termasuk akuntan internal dan akuntan publik saat ini dan kedepan. Tanpa memiliki kompetensi hukum, akuntansi forensik, dapat dipastikan akuntan internal, internal auditor sulit untuk dapat melakukan deteksi dan pencegahan fraud secara dini sesuai fungsinya dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Simpulan
Peran BUMN dan perusahaan publik amatlah penting dalam perekonomian nasional. Terkuaknya berbagai kasus jumbo ini menambah kecut para investor, khususnya investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia. Hal ini diperparah lagi jika penegakan hukumnya tidak transparan dan akuntabel. BUMN sebagai perusahaan milik negara sesungguhnya adalah milik rakyat Indonesia, begitu pula perusahaan yang listed di pasar modal sesungguhnya merupakan perusahaan milik masyarakat.
Pertanggung jawaban publik merupakan suatu kewajiban. Berbagai modus kejahatan, fraud berkembang biak selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu peran strategis Dewan Komisaris, khususnya Komisaris Independen beserta perangkat tata kelola harus dimaknai dengan aksi nyata berbasis kompetensi dan independensi sesuai dengan tuntutan lingkungan, baik domestik maupun global.
Diperlukan political will, komitmen nyata Presiden beserta kabinet agar Dewan Komisioner BUMN diisi oleh para profesional yang kompeten sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi. KUHP Nasional sudah mengakomodir delik pidana korporasi sebagai hukum positif. Dengan demikian pihak penanggung jawab tata kelola korporasi harus independen dan kompeten.
Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengaturan BUMN harus segera menyiapkan regulasi khusus yang mengatur persyaratan kompetensi dan independensi para Komisaris BUMN dan perusahaan publik lainnya, terlebih khusus lagi Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit dan juga Anggota Komite Audit. Jika tidak, maka berbagai kasus kejahatan korporasi akan terus meningkat dengan tingkatan yang lebih dahsyat lagi.
Dari fakta-fakta empiris yang terjadi saat ini yang merupakan kejahatan luar biasa, maka untuk itu diperlukan langkah-langkah yang juga luar biasa. Audit BUMN dan korporasi publik yang listed di pasar modal tidak cukup hanya dengan financial (general) audit saja, harus dilengkapi dengan audit hukum (legal audit) oleh profesional independen dan kompeten dibidang hukum. Khusus untuk BUMN yang sedang dalam proses penataan ulang saat ini, agar dilakukan audit investigasi terhadap seluruh BUMN yang ada. Semoga.
