Gedung MK (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Adanya anggapan soal diterbitkannya Perppu no 2/2017 tentang ormas telah dikonsultasikan dengan Mahkamah Konstitusi, dibantah keras oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
Menurut Arief, pemerintah tidak bisa melakukan konsultasi dengan MK karena Perppu Ormas berpotensi menjadi objek perkara untuk digugat ke lembaga pengawal konstitusi itu.
"Pemerintah sama sekali tidak pernah berkonsultasi dengan MK soal perppu itu. Kami tidak bisa memberikan pendapat hukum karena semua yang berpotensi menjadi perkara di MK tidak bisa dikonsultasikan dengan kami," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Arief menegaskan, jika pihaknya sudah mengemukakan pendapat kepada pemerintah maka bisa mengganggu proses putusan perkara nantinya.
"Kalau MK sudah berpendapat di situ, berarti nanti bagaimana putusannya, kan tidak bisa. Hal seperti itu juga dilarang oleh undang-undang," jelas Arief.
Arief menjelaskan, MK akan memberikan kesempatan apabila ada pihak-pihak ingin mengajukan uji materi terkait Perppu Ormas. Dia menyatakan MK bersikap pasif dalam memerima pengajuan perkara oleh masyarakat.
"Silakan saja jika mau ajukan. Seluruh warga negara boleh ajukan perkara. Prinsipnya MK menanti perkara yang masuk ke sini," kata Arief. (hdr)