Nasional

Alasan Penolakan Setya Novanto Diperiksa Hanya Upaya Mengulur Waktu

Oleh : very - Kamis, 16/11/2017 09:31 WIB

Ketua DPR RI Setya Novanto. (Foto: Ant)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengamat hukum dari Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan seluruh alasan yang digunakan oleh Setya Novanto untuk menolak panggilan KPK dapat terbantahkan secara hukum.

"Secara hukum, semua alasan Novanto yang menolak diperiksa oleh KPK dapat terbantahkan," ujar Bayu, Rabu (15/11/2017).

Sebelumnya, Novanto menolak memenuhi panggilan KPK dengan alasan bahwa pemeriksaan ketua DPR sebagai saksi maupun tersangka tindak pidana harus seizin Presiden. Selain itu, anggota DPR juga memiliki hak imunitas, serta alasan masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU KPK. 

Bayu menjelaskan bahwa izin Presiden untuk pemeriksaan anggota DPR, termasuk Ketua DPR Setya Novanto, dalam tindak pidana khusus seperti korupsi, tidaklah diperlukan. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 245 ayat 3 UU MD3.

Terkait hak imunitas sesuai Pasal 224 ayat 3 UU MD3, Bayu menjelaskan bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas atas pernyataan atau pendapat serta sikap atau tindakan yang dilakukan oleh anggota dewan selama hal itu berkaitan dengan fungsi dan wewenang konstitusional sebagai anggota DPR, dan bukan karena alasan pribadi. Hak imunitas juga tidak terkait dengan dugaan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian, yang bersangkutan (Novanto) tetap dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum," kata Bayu.

Sementara mengenai alasan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Bayu menjelaskan bahwa proses penegakan hukum di KPK yang berdasar pada UU KPK tidak perlu menunggu putusan MK.

"Hal ini karena Pasal 58 UU MK menjamin kepastian hukum keberlakuan undang-undang yang sedang diuji di MK," kata Bayu seperti dikutip Antara.

Karena itu, kata Bayu, alasan yang diajukan Novanto dan pengacaranya sengaja dibuat dengan tujuan untuk mengulur waktu atau menghambat pengungkapan kasus korupsi KTP elektronik. (Very)

 

Artikel Terkait