Nasional

KPK: Penahanan dan Pembantaran Setnov Sesuai Prosedur

Oleh : hendro - Jum'at, 17/11/2017 23:08 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Meskipun pihak Setya Novanto menolak menadatangi surat pembantaran, namnum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan prosedur penahanan serta pembantaran Setya Novanto. 

"Kami pastikan proses penahanan tersebut sah. Kami memastikan itu sejak surat perintah penahanan kita terbitkan dan juga kita bacakan. Bahkan juga kita serahkan untuk berita acara penahanan satu rangkap pada istri tersangka. Dan pembantarannya pun saya kira demikian," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).

Menurut Febri, pihaknya telah memberikan semua opsi kepada pihak Novanto, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan beberapa tahapan persetujuan sudah ditawarkan, baik kepada Ketua DPR itu, maupun yang mewakilinya.

"Jadi di KUHAP dan aturan acara pidana itu semua kemungkinan sebenarnya sudah difasilitasi. Sangat tidak logis kalau penyidik melakukan proses penahanan, namun karena yang ingin ditahan atau kuasa hukum pihak yang ditahan tidak mau kemudian penahanan tidak bisa dilakukan. Karena penahanan ini adalah salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik. Karena itulah ada prosedur-prosedurnya," ucap Febri.

KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP itu. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. "Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Febri.

Namun karena Novanto masih dirawat, maka dia dibantarkan. Novanto saat ini berada di RSCM.(hdr)

Artikel Terkait