Pojok Istana

Novanto Minta Perlindungan, Presiden: Ikuti Proses Hukum yang Ada

Oleh : very - Senin, 20/11/2017 21:38 WIB

Presiden Jokowi pada acara pembukaan Simposium Nasional Kebudayaan Tahun 2017 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017). (Foto: Biro Pers Istana)

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Presiden Joko Widodo menanggapi pernyataan Ketua DPR RI Setya Novanto yang meminta perlindungan terkait kasus yang dihadapinya saat ini.

Presiden Jokowi meminta Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada.

“Saya kan sudah menyampaikan Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah.” Kata Presiden kepada jurnalis seusai menghadiri acara Pembukaan Simposium Nasional Kebudayaan tahun 2017 di Balai Kartini, Senin (20/11/2017).

Saat ditanya tentang hubungan dengan DPR, Presiden Jokowi mengatakan hubungannya masih baik-baik saja.

Demikian pula terkait penggantian ketua DPR, Presiden Jokowi mengatakan agar mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Ya itu kan ada mekanismenya untuk menonaktifkan pimpinan lembaga negara. Kan ada mekanismenya. Ikuti saja mekanisme dan aturan-aturan yang ada,” ucap Presiden.

Sebelumnya, Setya Novanto menyatakan meminta perlindungan pada Presiden, Kapolri dan Jaksa Agung terkait kasus yang dihadapi saat ini. Permintaan perlindungan karena Novanto tidak terima dengan penahanan yang dilakukan KPK.

Novanto mempertanyakan sikap KPK yang langsung menjebloskannya ke rumah tahanan, padahal dia menganggap masih perlu dirawat.

"Saya mematuhi hukum dan saya sudah melakukan langkah-langkah. Dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum, kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, kejaksaan agung dan saya sudah pernah praperadilan," ujar Novanto yang memakai rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari. 

Permintaan perlindungan hukum itu juga sempat diutarakan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Kendati begitu, baik Fredrich maupun Novanto tidak merinci perlindungan macam apa yang mereka maksudkan.

Adapun SPDP yang disebutkan Novanto yakni terkait pelaporan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang oleh kuasa hukumnya ke Badan Reserse Kriminal Polri. Fredrich melaporkan kedua pimpinan KPK ini atas dugaan pemalsuan surat pencegahan Novanto ke luar negeri dan penyalahgunaan wewenang.

Dua pekan lalu sebelum Novanto ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich mengklaim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Agus dan Saut telah keluar. (Very)

Artikel Terkait