Nasional

Satgas Anti Politik Uang Bareskrim Polri Diminta Segera Respon "Nyanyian" La Nyalla

Oleh : very - Jum'at, 12/01/2018 11:07 WIB

La Nyalla Mattalitti. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Satgas Anti Politik Uang untuk Pilkada 2018 yang telah dibentuk Kapolri, Tito Karnavian, harus berani merespon “nyanyian” La Nyalla M. Mattaliti, yang gagal menjadi bakal calon Gubernur Jawa Timur dari Partai Gerindra dalam Pilkada 2018.

Hal itu, menurut La Nyalla, terkait dengan permintaan mahar politik yang diminta Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, sebagai syarat dukungan dalam pilkada.

Partai Gerindra disebut-sebut pernah meminta La Nyalla agar menyerahkan uang untuk keperluan pencalonan dalam pilkada Jawa Timur sebesar Rp. 170 miliar dan untuk bayar saksi Rp. 40 miliar.

“Oleh karena peristiwa ini sudah masuk kualifikasi Tindak Pidana Politik Uang yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara oleh ketentuan pasal 73 ayat (3) jo ketentuan pasal 187 A s/d D UU Pilkada No. 10 Tahun 2016, Tentang Pilkada, maka Satgas Anti Politik Uang harus segera lakukan upaya paksa terhadap La Nyalla M. Mattaliti dan Prabowo Subianto, guna mengungkap kebenaran materil,” ujar Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, melalui siaran pers, Jumat (12/1/2018).

Sebagai Satgas Anti Politik Uang yang dibentuk oleh Kapolri dalam semangat hendak melahirkan Kepala Daerah yang bersih dan bebas KKN serta menjunjung tinggi NKRI dan Pancasila, maka nyanyian La Nyalla M. Mattaliti harus dipandang sebagai sebuah informasi berharga untuk dijadikan dasar dimulainya sebuah penyelidikan dan penyidikan secara projustitia, sesuai dengan KUHAP dan UU Pilkada serta menetapkan tersangkanya jika terbukti.

Advokat Peradi ini mengatakan, karena La Nyalla M. Mattaliti merupakan sumber informasi sekaligus sumber fakta-fakta hukum bahkan sudah memiliki alat bukti tentang permintaan uang dimaksud, antara lain rekaman pembicaraan permintaan uang melalui Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Supriyanto, maka Satgas Anti Politik Uang Bareskrim Mabes Polri harus proaktif melakukan tindakan kepolisian tanpa harus menunggu La Nyalla membuat Laporan Polisi.

“Satgas Anti Politik Uang harus menjadikan nyanian La Nyalla M. Mattaliti sebagai momentum membersihkan praktek politik uang dalam Pilkada, yang terjadi secara massif di lingkungan partai-partai politik papan atas menjelang Pilkada, terlebih-lebih praktek jual beli rekomendasi dan/atau SK Dukungan sebagai bacalon dalam Pilkada, yang memalukan,” ujarnya. 

Selain itu, kata Petrus, Satgas Anti Politik Uang juga harus membuka penyelidikan terhadap sejumlah bacalon (Gubernur, Bupati, Walikota) dari kalangan incumbent yang melakukan praktek memborong sebagian besar partai politik untuk dijadikan koalisi gemuk, guna menutup kesempatan bagi warga negara, putra putri terbaik bangsa, ikut serta secara aktif menggunakan haknya untuk dipilih dalam Pilkada.

Memborong parpol oleh sebagian incumbent, yang konon dengan biaya miliaran rupiah, dimaksudkan untuk memperkecil persaingan dalam rangka mempertahankan jaringan korupsi yang sudah dibangun selama periode pertama berkuasa.

“Satgas Anti Politik Uang tidak boleh hanya jadi pajangan macan ompong, tetapi segera panggil La Nyalla M. Mattaliti dan Prabowo untuk dikonfrontir, hingga mendapatkan pengakuan atas peristiwa pidana politik uang yang memalukan itu,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait