Nasional

Soal Koruptor ikut Cakada, KPU: Diingatkan atau Diskualifikasi

Oleh : hendro - Sabtu, 17/03/2018 19:03 WIB

Ketua KPU Arief Budiman saat mengikuti sebuah diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat

Jakarta, INDONEWS.ID – Calon kepala daerah (cakada)  berstatus tersangka kasus korupsi tak perlu diganti. Demikian dikatakan Ketua KPU RI Arief Budiman.

"Karena kalau boleh diganti, saya menduga di masa yang akan datang ini tidak menjadi perhatian serius. Orang mau siapapun dicalonkan saja, toh nanti kalau ketangkap diganti," kata Arief dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2018).

Menurut Arief, untuk mengatasi polemik tersebut ada dua opsi untuk menyelesaikannya.  Pertama, biarkan semua proses berjalan seperti seharusnya. Artinya, tak perlu ada regulasi baru untuk jadi payung hukum penggantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka.

"Kalau Anda calonkan yang tidak baik, ya tanggung risikonya. Tapi ingat ini baru tahap pencalonan, masih ada tahap pemungutan suara yang menentukan siapa yang terpilih. Masyarakat harus diberi informasi yang cukup tentang situasi terkini supaya daerah dapat yang terbaik," katanya menjelaskan.

Kedua, kata  Arief, harus  diskualifikasi. Opsi ini dirasa lebih baik mengingat selama ini  tak ada satupun tersangka yang divonis bebas di pengadilan ketika dijerat KPK.

Meskipun demikian, kata Arief,  diskualifikasi ini hanya berlaku untuk tersangka kasus korupsi, bukan pidana umum. "Misal pembunuhan, itu nanti ahli hukum yang menimbang, kalau korupsi mungkin bisa seperti itu (diskualifikasi)," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK baru saja mengumumkan Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang juga Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.(hdr)

Artikel Terkait