Nasional

PBB Berencana Ajukan Kembali Uji Materi UU Pemilu

Oleh : hendro - Sabtu, 05/05/2018 12:15 WIB

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, INDONEWS.ID –  Partai Bulan Bintang (PBB) berencana untuk menguji kembali pasal 222 undang-undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, pengujian kembali pasal 222 UU pemilu  khusus pemilihan presiden agar semua partai politik memiliki hak yang sama dalam mencalonkan calon presiden.

T"adi saya sudah katakan PBB akan menguji kembali pasal 222 dari UU pemilu khusus pemilihan presiden supaya sudahlah jangan pakai 20 persen, 20 persen lah. Kita kembali ke UUD 45 saja, semua partai peserta pemilu boleh mengajukan presiden," ujar Yusril usai membuka Mukernas PBB di Jakarta, Jumat (4/5/2018)kemarin.

Yusril mengatakan, adanya tambahan pasal lain untuk diuji maka masih terbuka kemungkinan untuk MK mengabulkan permohonan.

Selain itu, kata Yusril, sebelumnya PBB juga pernah mengajukan uji materi tersebut hanya saja belum pernah diperiksa oleh MK dan ditolak begitu saja. Hal itu dikarenakan sebelumnya sudah diputuskan bahwa permohonan Partai Idaman tidak dikabulkan oleh MK.

Untuk diketahui, Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan tentang ambang batas syarat mencalonkan presiden sebesar 20 persen kursi di DPR, atau 25 persen suara nasional.(hdr)

 

Artikel Terkait