Pilkada 2020

Sekjen dan Wasekjen PSI Dilaporkan Bawaslu ke Bareskrim

Oleh : very - Kamis, 17/05/2018 14:01 WIB

Ketua Bawaslu Abhan setelah keluar dari Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneruskan laporan dugaan pidana pemilu terkait iklan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dua pengurus PSI dilaporkan dalam kasus pidana pemilu ini.

"Yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wasekjen PSI sementara," kata Ketua Bawaslu Abhan setelah keluar dari Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018). 

Seperti diketahui, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Danik Eka Rahmaningtiyas dilaporkan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang dipasang di media cetak.

Iklan yang dibuat memuat tulisan “Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo”. Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024. 

Kedua pengurus PSI dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Artikel Terkait