Daerah

Kedapatan Bawa Amunisi Ilegal, 2 WNA Malaysia Dicokok Satgas Pamtas Yonif 511/DY

Oleh : luska - Jum'at, 01/06/2018 20:46 WIB

Salah satu WNA MAlaysia yang berhasil diciduk petugas Satgas Pamtas. (Ist)

Kubu Raya, INDONEWS.ID - Kedapatan membawa amunisi aktif tanpa kelengkapan dokumen, dua orang warga negara Malaysia langsung dicokok Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 511/DY TNI AD.

Kedua WNA tersebut ditangkap di jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia, Segumun,Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura, Letnan Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunte menjelaskan penangkapan terhadap kedua WNA Malaysia dilakukan pada Rabu 30 Mei 2018, sekira pukul 22.23 WIB.

"Jadi, keduanya tertangkap oleh Letda Inf Suyit beserta lima anggota Satgas Pamtas Yonif 511/DY setelah beberapa hari melakukan pengendapan di sekitar Desa Segumun,” ujar Kapendam Tanjung Pura usai mengikuti upacara peresmian Kompi Kavaleri 12/Macan Dahan Cakti, di lapangan Kompi Kavaleri, Jalan Adi Sucipto, Kalbar, Jumat (1/6/2018).

Dikatakan Aulia Fahmi warga malaysia tersebut berinisial BAN (37) yang beralamatkan Kp. Mujat Serawak Malaysia beserta rekannya berinisial WAJ (47) juga warga Serawak Malaysia.

Diuraikan Kapendam, kedua WNA Malaysi memasuki wilayah Negara Indonesia dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Neijen Nopol. QCC 749 dari Malaysia.

Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota Yonif 511/DY kedua orang asing itu tidak memiliki dokumen resmi. Di dalam tas yang bersangkutan ditemukan Munisi satu doz berisikan sebanyak 24 butir peluru, dan keduanya mengakui barang tersebut dibawa merupakan pesanan dari warga negara Indonesia yang berdomisili di Desa Segumun berinisial Ti (34).

Kemudian, lanjut Aulia Fajmi, setelah ada pengakuan dari kedua warga asing, Komandan Pos Letda Inf Suyit mengadakan pengecekan kepada warga Desa Segumun tersebut, dan terbukti mendapatkan satu pucuk senjata jenis Petrum milik warga Desa Segumun, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau berinisial Ti (34).

" Saat ini dua orang Warga Negara Malaysia beserta Senjata dan Munisi diamankan di pos Segumun Satgas Yonif 511/DY. Sedangkan pengurusan Warga Negara Malaysia diserahkan kepada pihak Imigrasi," pungkas Kapendam Kapendam XII/Tanjungpura.(Lka)

Artikel Terkait