Nasional

Dalami Suap Doka, KPK Geledah Kantor Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Oleh : luska - Selasa, 10/07/2018 19:15 WIB

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa Tim KPK di ruang Dirkrimsus Polda Aceh, Selasa (3/7) malam.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah melakukan pencekalan terhadap sejumlah pelaku termasuk istri mudanya yang terkait dengan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh(DOKA) Aceh dengan tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat untuk mencari kelengkapan bukti guna penyidikan.

“Tim penyidik KPK meneruskan penelusuran bukti di kasus dugaan suap terkait DOK Aceh. Penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR dan Dispora Aceh,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

Selain menggeledah kantor Gubernur Aceh, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bener Meriah dan kantor Dinas PUPR Kabupaten Bener Meriah.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menemukan dokumen dan catatan proyek kasus tersebut.

Dalam kasus sua ini, KPK juga berhasil mengupas soal kode yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi. Adapun kode yang digunakan dalam pemberian suap terkait dana otonomi khusus ini adalah kewajiban dan hati-hati beli nomor lain.

“ Kami sedang mengurai komunikasi yang terjadi karena sempat muncul pembicaraan tentang ‘kewajiban’ yang harus diselesaikan jika ingin dana DOK Aceh itu turun,” imbuh Febri

Kode dengan kata kewajiban itu diartikan dengan kewajiban komitmen fee yang harus dibayarkan.

Sedangkan kalimat ‘kalian hati-hati, beli handphone (HP) nomor lain’ diduga karena ada kekhawatiran bahwa pembicaraan terkait suap atau bagi-bagi komitmen fee bisa dapat diketahui oleh penegak hukum.

Sebelumnya telah diberitakan, setelah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka korupsi dan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Pemprov Aceh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pencekalan terhadap sejumlah kerabatnya, salah satunya adalah seorang wanita yang diduga istri muda (Ismud) Irwandi bernama Fenny Steffy Burase.

Fenny Steffy Burase yang merupakan atlit lari asal menado ini dicegah untuk tidak bepergian keluar negeri,s elain fenny, KPK juga mencekal Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri. Pencekalan tersebut diberlakukan selama enam bulan kedepan, guna kelancaran dan keperluan penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga sebagai penerima adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.

Pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait `fee` ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen `fee` 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. (Lka)

TAGS : kpk aceh suap doka

Artikel Terkait