Nasional

Dalami Suap Doka, KPK Periksa Sembilan Saksi dari Pemprov Aceh

Oleh : luska - Jum'at, 13/07/2018 12:02 WIB

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa Tim KPK di ruang Dirkrimsus Polda Aceh, Selasa (3/7) malam.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melengkapi penyidikan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dengan memeriksa sejumlah saksi dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan tim penyidik KPK di Mapolda Aceh.

Pemeriksaan sembilan saksi tersebut dengan tersangka Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf ini untuk kelengkapan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut..

Hal tersebut dijelaskan oleh Juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta selatan, Jumat (13/7/2018).

Sebelumnya, pada hari Kamis (12/7) Penyidik KPK juga telah memeriksa enam orang saksi di Mapolda Ace, enam saksi tersebut yaitu Fenny Steffy Burase, Rizal Aswandi selaku Kadis PUPR Pemprov Aceh; Nizarli, Kepala ULP Pemprov Aceh; serta Teuku Fadhilatul Amri, tetapi untuk Fenny yang merupakan teman dekat tersangka, akan diperiksa pada pekan depan.

Sebelumnya telah diberitakan, setelah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka korupsi dan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Pemprov Aceh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pencekalan terhadap sejumlah kerabatnya, salah satunya adalah seorang wanita yang diduga istri muda (Ismud) Irwandi bernama Fenny Steffy Burase.

Fenny Steffy Burase yang merupakan atlit lari asal menado ini dicegah untuk tidak bepergian keluar negeri,s elain fenny, KPK juga mencekal Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri. Pencekalan tersebut diberlakukan selama enam bulan kedepan, guna kelancaran dan keperluan penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga sebagai penerima adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.

Pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait `fee` ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen `fee` 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. (Lka)

 

Artikel Terkait