Nasional

Penumpang Transjakarta Naik Drastis Sejak Ganjil Genap Diperluas

Oleh : budisanten - Selasa, 07/08/2018 21:01 WIB

Penumpang meningkat tajam sejak diberlakukan ganjil genap yang diperluas di Jakarta. (foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Sistem ganjil-genap yang telah diberlakukan di beberapa wilayah Jakarta berdampak positif terhadap banyak hal. Salah satunya adalah banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan massal.

Seperti moda transportasi Tranjakarta yang mengalami peningkatan pasca diberlakukannya sistem ganjil genap. Bahkan, setelah seminggu diberlakukan penumpang Transjakarta dilaporkan meningkat sangat drastis.

“Jumlah pelanggan Transjakarta pada Senin (6/8) kemarin mencapai 616.744, naik hampir 34 ribu dibandingkan Senin sebelumnya (30/7)," kata Direktur Utama Transjakarta, Budi Kaliwono di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Budi menambahkan, kenaikkan penumpang ini dihasilkan dari penumpang Transjakarta yang merata tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

Kenaikkan jumlah penumpang ini juga disampaikan Budi dikontribusikan dari layanan koridor, non koridor, maupun bus kecil yang tergabung dalam program One Karcis One Trip (OK-OTrip).

Sekadar informasi, hingga hari Senin (7/8/), pelanggan OK-OTrip sudah lebih dari 40 ribu orang dengan 14 rute yang telah beroperasi, yakni Kampung Melayu-Duren Sawit (OK-2), Lebak Bulus-Pondok Labu (OK-3), Grogol-Tubagus Angke (OK-4), Semper-Rorotan (OK-5), Kampung Rambutan-Pondok Gede (OK-6), Tanjung Priok-Bulak Turi (OK-15), PGC-Condet (OK-16), Pulogadung-Senen (OK-17), Setu-Pinang Ranti (OK-19), Lubang Buaya-Cawang UKI (OK-20), Pasar Rebo-Taman Wiladatika (OK-28), Meruya-Citraland (OK-30), Pondok Labu-Blok M (OK-31), Petukangan-Lebak Bulus (OK-32).

“Saat ini jumlah angkutan OK-OTrip telah mencapai 354 unit. Jumlah ini akan terus bertambah untuk meningkatkan jangkauan layanan,” imbuh Budi.

Untuk pemberlakukan sistem ganjil-genap sendiri akan dilakukan selama 15 jam setiap harinya dan dimulai sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.

Kebijakan itu berlaku untuk kendaraan pribadi khususnya roda empat dan operasionalnya dilakukan setiap hari termasuk hari Sabtu dan Minggu. (ronal)

 

 

Artikel Terkait