Nasional

KPK Panggil Ketua Gapeksindo Terkait Suap Di Pemkot Pasuruan

Oleh : Ronald - Selasa, 30/10/2018 14:30 WIB

Jubir KPK Febri Diansyah, mengatakan pihak KPK telah memanggil Ketua Gepeksindo, Sugeng Patria terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Pasuruan, Jawa Timur.

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Pasuruan, Jawa Timur, Ketua Asosiasi Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Sugeng Patria diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka SET (Setiyono-Walikota nonaktif Pasuruan)," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (30/10/2018).

Dikatakan Febri, selain Sugeng, KPK juga memanggil 6 saksi lainnya yakni, salah satunya adalah Direktur CV Sinar Perdana, Wongso Kusumo. Kemudian 3 orang swasta yakni, Hud Mudlor, Bambang Parikesit, Mujib, dan Helmy Fahrudin. Serta 1 orang PNS Bappenda Kota Pasuruan Henfriyanto Heru Prabowo alias Hendrik.

"Semua saksi akan diperiksa untuk tersangka SET," tandas Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Pasuruan Setiyono, staf ahli atau Plh Kadis PUPR Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir.

KPK menduga proyek-proyek di lingkungan Pasuruan telah diatur oleh Setiyono melalui tiga orang dekatnya dan terdapat komitmen fee antara 5%-7% untuk proyek bangunan dan pengairan.

Terdapat istilah "trio kwek kwek" terkait dengan tiga orang kerabat Setyono. Adapun Komitmen fee yang disepakati untuk Setyono adalah 10% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp 2.297.464.000 ditambah 1% untuk kelompok kerja.

Pemberian dilakukan secara bertahap, pada 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir mentransfer dana ke Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta (1% untuk Pokja) sebagai tanda jadi.

Pada 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000. Dan pada 7 September 2018, Muhamad Baqir kembali menyetorkan uang tunai kepada Setyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih Rp 115 juta. Sementara, sisa komitmen 5% lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair. (ronald)

Artikel Terkait