Nasional

KPK Telusuri Aliran Dana Suap Kabupaten Kebumen

Oleh : Ronald - Selasa, 06/11/2018 06:45 WIB

akil Ketua KPK Laode M. Syarief, mengatakan akan terus mendalami dugaan aliran suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang mengarah kepada kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN). Menurutnya hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keterangan yang diungkap dalam persidangan Bupati Kebumen Yahya Fuad..

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, mengatakan akan terus mendalami dugaan aliran suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang mengarah kepada kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN).

Diungkapkan Laode, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari keterangan yang diungkap dalam persidangan Bupati Kebumen Yahya Fuad.

"Iya semua informasi yang keluar di pengadilan itu kita sedang telusuri dan kita lihat signifikasi dari kejadian-kejadian itu," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/11).

Lebih lanjut, Laode mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik KPK nantinya bakal memanggil sejumlah saksi dari unsur kader PAN untuk dikonfirmasi seputar hal tersebut.

"Kalau seandainya penyidik itu membutuhkan informasi baru pasti akan dipanggil orang-orang yang dianggap bertanggung jawab untuk itu," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK sendiri sejauh ini telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan 2016.

Taufik Kurniawan diduga telah menerima uang dari mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Uang tersebut diterima Taufik Kurniawan atas jasanya dalam membantu menambah DAKKabupaten Kebumen untuk fisik Rp100 miliar di APBN.

Penetapan tersangka kepada Taufik Kurniawan merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad. Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan bakal dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ronald)

Artikel Terkait