Nasional

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Peningkatan Jalan Di Riau

Oleh : Ronald - Kamis, 06/12/2018 11:58 WIB

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka tersebut yakni, Sekda Dumai, M. Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Contruction, Hobby Siregar.

Hobby merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Selain Hobby, KPK juga menahan Muhammad Nasir selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis periode 2013-2015 yang diduga mengondisikan proyek peningkatan jalan tersebut di Pemkab Bengkalis, Riau.

"Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan terhitung sejak hari ini," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (5/12).

Untuk tersangka, Hobby ditahan di Rutan Salemba. Sedangkan tersangka Muhammad Nasir ditahan di rutan Guntur.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka tersebut yakni, Sekda Dumai, M. Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana suap pembangunan peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Dari perbuatannya tersebut, keduanya ditafsir merugikan negara hingga Rp495 miliar. (ronald)
 

Artikel Terkait