Daerah

Kepala Dishub Depok: 3800 Angkot harus Taat Peraturan

Oleh : Abdi Lisa - Jum'at, 25/01/2019 07:01 WIB

Dishub Kodya Depok himbau agar angkutan kota Depok ikuti peraturan. (Foto Dok Depok)

Depok, INDONEWS, ID – Dishub Kodya Depok himbau agar angkutan kota Depok ikuti peraturan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengimbau, agar seluruh pengelola angkutan kota (angkot) di Kota Depok menaati aturan yang berlaku.  Menurutnya, dengan budaya tertib di jalan raya akan menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang.

“Berdasarkan data kami dari 3800 angkutan kota di Depok yang beroperasi, separuhnya sudah berbadan hukum,” ujarnya.

Dikatakannya, semua angkutan harus berbadan hukum. Sebab, jika tidak berbadan hukum angkutan tidak memperoleh izin kir.

“Uji coba ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan dan angkutan tersebut harus berbadan hukum. Kendaraan yang tak lolos uji kir, tidak boleh beroperasi atau harus memperbaiki kendaraannya terlebih dulu,” katanya seperti yang dikutip dari depok.go.id.

Dadang menjelaskan, imbauan tersebut terus dikomunikasikan Dishub kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Kota Depok. Selain itu,  pihaknya juga menyarankan angkutan kota di Kota Depok untuk meningkatkan fasilitas angkotnya.

“Ini juga berkaitan dengan peningkatan minat penumpang kepada angkutan kota, misalnya saja dengan menggunakan kaca yang terang. Bahkan, memiliki AC agar penumpang semakin nyaman,” ucapnya. (Abdi.K)

Artikel Terkait