Nasional

Menhub Anggap Usulan Motor Masuk Tol Itu Kurang Memungkinkan

Oleh : Ronald - Kamis, 31/01/2019 13:10 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai pemberian akses pada kendaraan roda dua di tol dianggap kurang memungkinkan. Karena menurutnya, kendaraan roda dua ini (motor) dapat berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.

Jakarta, INDONEWS.ID - Usulan kendaraan roda dua bisa melintasi tol yang dicetuskan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengundang reaksi dari berbagai kalangan, salah satunya adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menhub menilai pemberian akses pada kendaraan roda dua di tol dianggap kurang memungkinkan. Karena menurutnya, kendaraan roda dua ini (motor) dapat berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.

"70 persen kecelakaan karena motor," ujar Budi usai menghadiri Raker Komisi V di Gedung Nusantara 2, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (29/1/2019) lalu.

Hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi. Menurutnya, motor bukan kendaraan yang baik menempuh jarak jauh.

"Coba bayangkan seandainya ada tol dari Cikampek ke Cirebon, pengendara motor menggunakan sebelah kiri jalan tol dengan kondisi hanya dibuat marka saja, bisa dibayangkan seperti apa bahayanya?" ucap Setiadi.

Masuknya motor bisa mengganggu mobilitas mobil di jalan tol. Aturan hanya mungkin diterapkan untuk jarak pendek.

Ia menjelaskan, mobil di jalan tol selalu berkecepatan tinggi. Pengendara motor bisa goyang akibat angin. "Mungkin manakala khusus jarak pendek seperti Bali dan Suramadu (bisa diterapkan)," kata dia.

Sebagaimana diketahui, usulan kendaraan roda dua bisa melintasi tol muncul dari Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Ia menjelaskan kendaraan roda dua bisa melintasi jalan tol bila diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.

Aturan itu merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 1a menyebut jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih. Pengendara motor diwajibkan membayar tol.

"Terpenting bisa memberikan hak kepada pengendara roda dua untuk menikmati jalan bebas hambatan," kata Bamsoet di Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. (ronald)

Artikel Terkait