Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Serang, Banten.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, dari pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil dua orang tersangka yang bernama Adnan A Razak dan Maimun.
Arman menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya upaya pengiriman sabu menuju Jakarta via Pelabuhan Banten. Pemberi informasi menyebutkan sabu itu diangkut dengan menggunakan dua unit truk tronton.
" Mendapat laporan itu, tim gabungan yang terdiri dari BNN, Bea dan Cukai serta otoritas Pelabuhan Bandar Bakau Jaya langsung melakukan penyelidikan terhadap truk yang dicurigai," ujar Arman di Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Setelah digeledah, kata Arman, akhirnya narkoba yang dicurigai berhasil ditemukan yang disembunyikan di bak kayu bagian depan truk.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tambah Arman, para tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur.