Nasional

KPU Tidak Profesional

Oleh : hendro - Kamis, 25/04/2019 06:30 WIB

Lutfhi Mutty Caleg Nasdem dari Sulawesi Selatan

Jakarta, INDONEWS.ID - KPU/KPUD baru sadar telah lalai setelah saya ingatkan bahwa formulir hasil perhitungan suara harus dipajang. Postingan saya di facebook (21/4) direspons hari ini dengan mengumumkan bahwa C1 sudah dipajang di balai desa. Jelas sudah sangat terlambat. Ini sudah hari kelima.

Formulir C1 memuat hasil perhitungan suara. PKPU No.3 Tahun 2019 pasal 61 tegas mengatur bahwa formulir hasil perhitungan suara harus dipajang selama 7 (tujuh) hari di lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat. KPU ternyata lalai melaksanakan aturan yang dibuat sendiri.

Setidaknya ada tiga kemungkinan kenapa itu tidak dilakukan. 1. Selaku penyelenggara mereka tidak menguasai aturan. Dan itu namanya tolol. 2. KPU sebagai penyelenggara seharusnya menempatkan diri sebagai pelayan. Tapi justeru merasa sebagai penguasa. 3. Kemungkinan memang ada niat untuk berbuat curang dengan menyembunyikan C1.

Seandainya dari awal C1 dipajang, maka rekapitulasi oleh PPK di kecamatan berjalan lancar. Tidak seperti sekarang. Lambat dan kacau.

Untuk jelasnya: UU No.7 Tahun 2017 tentang PEMILU

Pasal 391
PPS wajib mengumumkan salinan sertilikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Pasal 508
Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OOO.O0O,O0 (dua belas juta rupiah).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3 Tahun 2019 tentang Pemungutan & Penghitungan Suara 

Pasal 61
1 . KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) Hari.
Yang fatal adalah KPU dan jajaran alpa melaksanakan aturan yang mereka buat sendiri. Wajib menempel  C1 di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat. (UU No.7/2017) dan PKPU No.3/2019. (Penulis  Lutfhi Mutty Caleg Nasdem dari Sulawesi Selatan)

Artikel Terkait