Politik

Tidak Ada Gugatan ke KPU, Hasil Rekapitulasi Dinyatakan Sah

Oleh : very - Senin, 20/05/2019 08:20 WIB

Sekretaris Jenderal Jokowi Centre, Imanta Ginting. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Sekretaris Jenderal Jokowi Centre, Imanta Ginting menilai rencana Prabowo untuk tidak memperkarakan hasil pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi mengartikan bahwa Prabowo menerima hasil rekapitulasi perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

"Penolakan hasil rekapitulasi pemilihan presiden hanya dapat dilakukan melalui permohonan kepada Mahkamah Konstitusi dan jika tidak melalui proses itu dengan sendirinya atau diartikan Prabowo menerima keputusan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Presiden yang ditetapkan oleh KPU," kata Imanta kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/5).

Imanta menilai bahwa "gerakan kedaulatan rakyat" dalam menolak hasil rekapitulasi pemilu tidak akan mengubah keputusan KPU. Karena berdasarkan regulasi yang ada penolakan itu hanya dilakukan melalui permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

"Jelas telah diatur bahwa dengan melalui Mahkamah Konstitusi untuk mempersengketakan hasil pemilu jadi diluar itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menerima hasil pemilu karena telah diterima oleh peserta pemilu.

"Kita meminta masyarakat untuk menerima hasil pemilu bila menolak bisa melalui Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait