Nasional

KPK Periksa Dua Anggota DPR Sebagai Saksi Soal Kasus e-KTP

Oleh : indonews - Senin, 24/06/2019 19:30 WIB

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengeksekusi mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Helmiati, terkait kasus suap Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya telah memanggil dua anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk kasus korupsi e-KTP.

Menurut Febri, anggota DPR yang masih aktif tersebut akan dimintai keterangan untuk tersangka Markus Nari. Pihak penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dari dua orang tersebut untuk pengembangan kasus korupsi KTP elektronik.

"Diperiksa untuk tersangka MN," kata Febri di Jakarta, Senin,(23/06)

Ia juga menambahkan, pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap salah satu anggota DPR yang sudah aktif lagi sebagai anggota legislatif. Adapun identitas yang bersangkutan yakni Chairuman Harahap.

Untuk diketahui, ketiga nama anggota DPR tersebut di atas telah beberapa kali dipanggil ke KPK. Adapun pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai saksi.

Sementara itu, mantan anggota DPR Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 tahun yang lalu. Ia diduga memiliki peran aktif dalam menambahkan anggaran untuk proyek e-KTP yang belakangan dipermsalahkan.

Markus sendiri dijerat dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia hanya merupakan salah satu dari tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.

Selain nama Markus Nari, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto. Novanto sendiri sudah divonis penjara dan sedang menjalankan hukuman penjara. (Marsi)

Artikel Terkait