Nasional

Sebar Hoax Istana Dukung PKI, Polisi Tangkap Lutfhie Eddy

Oleh : Mancik - Rabu, 10/07/2019 22:08 WIB

Pelaku Penyebar Hoax Lutfhie Eddy (Foto: Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menangkap seorang pria bernama Lutfhie Eddy karena melakukan penyebaran berita hoax Istana membolehkan PKI di Indonesia. Polisi menangkap Eddi di daerah Jakarta Selatan pada Jumat 5 Juli yang lalu.

Dedi dalam keterangannya menjelaskan, Eddy melakukan perbuatannya dengan menggunakan akun Whatsapp pribadinya. Berita hoax tersebut pun menyebat ke berbagai WhatsApp Group yang dikirimnya.

"Tersangka menyebarkan/mengirimkan posting-an melalui akun WhatsApp miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan caption `Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia ke dalam WAG (WhatsApp Group) `JOGLO SEMAR GUGAT`," kata Dedi di Jakarta, Rabu,(10/07/2019)

Dedi menambahkan, pelaku juga memposting dan mengomentari beberapa berita mengguakan akun facebooknya. Pelaku juga mempostingan beberapa tulisan diantaranya` DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!`.

"Tujuan tersangka mem-posting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke WhatsApp Group adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden," jelas Dedi.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, pihaknya telah mengamankan satu handphone dan 1 buah SIM card saat menangkap pelaku penyebar berita hoax tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1.000.000.000," tutupnya.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait