Pojok Istana

Presiden Jokowi Terbitkan Peraturan Pemerintah Soal Percatatan Perkawinan Penghayat Kepercayaan

Oleh : Mancik - Selasa, 23/07/2019 17:30 WIB

Presiden Joko Widodo.(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 40 Tahun 2019 yang juga mengatur tentang tara cara pernikahan antar penghayat kepercayaan. Aturan ini dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan penghayat masuk dalam identitas resmi e-KTP.

"Hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional (constitutional rights) warga negara, bukan pemberian negara. Dalam gagasan negara demokrasi yang berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis, yang juga dianut oleh UUD 1945, negara hadir atau dibentuk justru untuk melindungi (yang di dalamnya juga berarti menghormati dan menjamin pemenuhan) hak-hak tersebut," bunyi putusan MK yang disahkan oleh Ketua MK Arief Hidayat seperti dilansir detik.com, Selasa,(23/07/2019)

Kartu Tanda Penduduk(KTP) Penghayat sebelumnya belum jelas karena belum diakui di dalam e-KTP. Dengan keputusan MK dan Peraturan Pemerintah tentang tata cara pernikahan ini, Penghayat sama dengan masyarakat lainnya.

Secara khusus dalam Bab VI Peraturan Pemerintah ini mengatur Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," demikian bunyi Pasal 39 ayat(1) PP tersebut,Jakarta, Selasa,(23/07/2019)

Terkait dengan pemuka Penghayat tersebut, mesti ditunjukan dan ditetapkan oleh orgnanisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Pencatatan perkawinan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota paling lambat 60 hari setelah dilakukan perkawinan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," bunyi Pasal 40 ayat(1) PP ini.

Untuk diketahui, PP ini merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh masing-masing penghayat yakni:


1. Mengisi formulir pencatatan perkawinan.
2. Pasfoto suami dan istri.
3. Akta Kelahiran.
4. Dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing.

Syarat-syarat tersebut di atas, demikian PP tersebut, menjadi kewajiban bagi semua penghayat. Karena itu, menjadi tuntutan bagi penghayat untuk memenuhi tuntutan tersebut setiap melaksanakan proses perkawinan.*(Marsi)

 

 

Artikel Terkait