Nasional

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Lampung Utara Nonaktif Selama 30 Hari

Oleh : Ronald - Kamis, 05/12/2019 22:30 WIB

Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjangan masa penahanan Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara. Perpanjangan ini dilakukan hingga 30 hari ke depan. 

"Dimulai (Jumat) 6 Desember 2019 sampai (Sabtu) 4 Januari 2020," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, (5/12/2019).

Tak hanya itu, KPK juga memperpanjang masa tahanan lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara Syahbuddin. Adapun alasan KPK turut memperpanjang masa kedua orang ini karena KPK masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan.

Menurut Febri, penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Agung dan Syahbuddin. Untuk itu, keduanya perlu menginap lebih lama di ruang tahanan.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Utara, Minggu (7/10/2019).

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap dari Hendra Wijaya Saleh melalui Wan Hendri selaku Kadis Perdagangan sebesar Rp 300 juta. Sebanyak Rp 240 juta kemudian diserahkan Wan Hendri kepada Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara. Sementara Rp 60 juta lainnya masih berada di tangan Wan Hendri.

Uang ratusan juta ini diduga merupakan suap terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Proyek-proyek tersebut, yakni pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar serta pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,3 miliar. Kemudian konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.
 
Terkait dengan proyek di Dinas PUPR, Agung menerima uang beberapa kali. Pada Juli 2019, dia menerima Rp600 juta. Pada September, dia mendapatkan Rp50 juta, lalu pada 6 Oktober diduga menerima Rp350 juta. Total Rp1 miliar dikantongi Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.
 
Agung dan Raden Syahril dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Chandra Safari dan Hendra Wijaya selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. (rnl)
 

Artikel Terkait