Nasional

KPK Sarankan Presiden Perbaiki Sarana dan Prasarana Lapas

Oleh : Ronald - Minggu, 08/12/2019 22:59 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pada Rabu, 27 November 2019 lalu bertempat di Istana Bogor, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun, yang telah menginjak usia 79 tahun. Mantan Gubernur Riau itu dihukum karena menerima suap dari pengusaha sebesar Rp 500 juta terkait dengan izin hutan.

Presiden menilai grasi harus diberikan karena mantan Gubernur Riau itu sudah tua dan kondisi kesehatannya terus menurun.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," ujar Presiden.

Jokowi menjelaskan bahwa Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga memberi pertimbangan yang sama. Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.

Sementara itu, dalam diskusi bertajuk `Hentikan Diskon Hukuman Koruptor` di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai pemerintah lebih baik memperbaiki sarana dan prasarana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dari pada memberikan grasi bagi terpidana kasus korupsi.

Pada kesempatan tersebut, Saut mengatakan hal itu lebih ideal ketimbang memberikan grasi dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan. Menurut dia, jika hanya berdasar alasan kesehatan dan kemanusiaan semata justru akan menimbulkan polemik.

"Karena dari seribu yang dipenjara KPK baru beberapa orang yang diberi grasi dengan alasan tidak ada sarana dan seterusnya. Ya saya pikir kita beresin sarananya dulu. Sehingga orang juga dipenjara seperti di rumah. Idealnya gitu," ujar Saut.

Ia menjelaskan, perbaikan sarana dan prasarana itu misalnya meliputi saran kesehatan, olahraga, hingga sarana bagi keluarga terpidana yang hendak membesuk. Perbaikan sarana tersebut dinilai Saut jauh lebih baik daripada memberikan grasi terhadap terpidana korupsi.

"Itu lebih elegan daripada alasan kesehatan dan kita kurangi tahanannya. Itu lebih elegan memperbaiki sarana," ujarnya.

Saut menganggap bahwa pemerintah pun sejatinya memiliki dana jika berniat memperbaiki sarana dan prasarana Lapas. Disisi lain banyak pula dokter yang dapat dilibatkan guna menangani terpidana yang memiliki riwayat penyakit.

"Dokter ada kok yabg bisa datang, panggil kapan saja. Kalau memang pendekatannya kemusiaan dan kesehatan jangan anda buat penyelesaian satu, kemudian menimbulkan masalah lain," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait