Daerah

Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Rumah Sakit Yang Minta Uang Saat Layanan IGD

Oleh : hendro - Rabu, 20/09/2017 16:12 WIB

ilustrasi layanan intalasi gawat darurat atau IGD (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Tidak ingin terulang kasus kematian Debora, pemerintah Provinsi DKI meminta agar seluruh rumah sakit tidak meminta uang muka dalam pelayanan gawat darurat. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto,  dalam pertemuan dengan seluruh rumah sakit baik RSUD, swasta, vertikal pemerintah, dan RS TNI/POLRI se DKI.

Koesmedi mengatakan,  permasalahan kasus kematian bayi Debora tersebut mengaitkan adanya permintaan uang muka di saat pasien membutuhkan pelayanan sosial dengan cepat. Untuk itu, pihaknya mewajibkan seluruh rumah sakit untuk tidak meminta uang muka terlebih dahulu.

"Kewajiban rumah sakit yaitu melaksanakan fungsi sosial dalam pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka," ujar Koesmedi di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Dalam kesempatan itu Koesmedi juga menegaskan, bahwa rumah sakit dilarang meminta keluarga pasien untuk melakukan rujukan sendiri. Jika hal tersebut dilanggar atau tidak dilaksanakan, Dinkes tidak segan mencabut izin dari RS tersebut.

"Pencabutan rekomendasi perpanjangan izin operasional rumah sakit oleh dinas kesehatan apabila tidak dilakukan dengan baik," paparnya.

Lebih lanjut Koesmedi meminta, agar tanggungan biaya pelayanan gawat darurat dari BPJS oleh RS yang belum bekerjasama, hingga kondisi pasien stabil. Serta, melakukan rujukan setelah kondisi pasien stabil.

"RS yang belum kerja sama dengan BPJS, biaya pelayanan gawat darurat sampai dengan pasien stabil dapat ditagih ke BPJS. Lalu melakukan rujukan dengan terlebih dahulu melakukan pertolongan pertama hingga pasien stabil," jelas Koesmedi.

Artikel Terkait