Nasional

KPU Tutup Pendaftaran Partai Peserta Pemilu 2019 Hari Ini

Oleh : very - Senin, 16/10/2017 12:50 WIB

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan parpol peserta pemilu 2019. (Foto: Merdeka.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran partai politik peserta pemilu pada hari ini, Senin (16/10/2017).

Hingga H-1 penutupan pendaftaran pada Minggu (15/10), sebanyak 14 parpol telah mengantarkan berkas pendaftaran ke KPU.

"Masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 akan berakhir pada Senin pukul 24.00 WIB," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Minggu (15/10/2017).

Menurutnya, waktu pendaftaran pada hari terakhir lebih panjang jika dibandingkan hari-hari sebelumnya. KPU membuka desk pendaftaran sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 24.00 WIB.

Sementara di hari-hari sebelumnya, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.

Wahyu mengatakan, perpanjangan waktu di hari terakhir ini bertujuan mengakomodasi banyak parpol yang ingin mendaftar di saat-saat terakhir menjelang penutupan.

Sebanyak delapan parpol telah mengkonfirmasi akan mendaftar pada Senin. Kedelapan parpol itu yakni Partai Idaman, PBB, PKB, PPPI, Partai Demokrat, PPB, PIKA dan PKPI.

Sementara itu, tiga parpol lain yang pendaftarannya dikembalikan oleh KPU rencananya akan mendaftar kembali dengan membawa kelengkapan berkas pada Senin. Ketiganya yakni PPP, Partai Berkarya dan Partai Republik.

Mengantisipasi kesibukan pada hari terakhir ini, Wahyu mengatakan, pihaknya mempersiapkan petugas tambahan.

"Menjelang batas akhir pendaftaran dan menghindari kepadatan saat mendaftar, kami akan mempersiapkan tambahan petugas pendaftaran. Kami pastikan pelayanan pelayanan pendaftaran tetap lancar hingga akhir," katanya.

Hingga Minggu kemarin, terdapat 14 parpol yang sudah mendaftar ke KPU. Parpol tersebut yakni Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, Partai Berkarya, Partai Republik, PAN, PKS, Gerindra, PPP, Golkar, Partai Garuda, PBI.

Dari jumlah itu, sembilan parpol yang pendaftarannya diterima yakni Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra dan Golkar.

Adapun lima parpol lain, yang telah mendaftar ke KPU namun berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi yaitu PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda dan PBI. Partai tersebut harus melengkapi seluruh dokumen syarat pendaftaran. (Very)

 

Artikel Terkait